KALBAR SATU ID, TERKINI – Proses pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2025, khususnya untuk skema paruh waktu, kini menjadi perhatian publik. Banyak calon pegawai yang sudah dinyatakan lulus seleksi bertanya-tanya mengenai siapa pejabat yang memiliki kewenangan resmi untuk melantik mereka.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelantikan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Artinya, pelantikan tidak selalu terpusat di pemerintah pusat, melainkan disesuaikan dengan unit kerja atau daerah tempat PPPK tersebut ditempatkan.
Pada level kementerian, pelantikan biasanya diwakili oleh Menteri atau pejabat tinggi madya. Sementara itu, di tingkat pemerintah daerah, pelantikan dilakukan oleh kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota, tergantung lokasi formasi yang telah ditetapkan.
Untuk skema paruh waktu, mekanisme pelantikannya tetap mengikuti prosedur umum kepegawaian. Bedanya, perjanjian kerja yang ditandatangani mencantumkan masa kontrak dan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu.
Hal ini diatur agar formasi paruh waktu bisa mengisi kebutuhan tenaga kerja di bidang tertentu, tanpa harus membebani anggaran berlebih.
Baca Juga :Kemenkop UKM Buka Lagi Rekrutmen Asisten Bisnis 2025, Gaji Rp7,25 Juta
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelantikan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap memiliki kedudukan hukum yang sah setelah melalui penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan begitu, status kepegawaian para pegawai yang dilantik tidak perlu diragukan, karena seluruhnya berjalan sesuai aturan resmi yang berlaku.