Terkini

Pemberhentian Perangkat Desa, Ini Aturannya, Silahkan Baca

×

Pemberhentian Perangkat Desa, Ini Aturannya, Silahkan Baca

Sebarkan artikel ini
Pemberhentian Perangkat Desa, Ini Aturannya, Silahkan Baca
Pemberhentian Perangkat Desa, Ini Aturannya, Silahkan Baca

KALBARSATU.ID — Kadang kita menemukan kasus di lapangan bahwa setelah pilkades banyak aparatur Desa yang dipecat atau ditengah jalan di pecat. Sebagai pengetahuan Mari baca aturannya.

PP NOMOR 43 TAHUN 2014
Bagian Kedua
Perangkat Desa

Paragraf 3
Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 68

(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Pasal 69

Pemberhentian perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pemberhentian perangkat Desa;
b. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
c. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pemberhentian perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.

Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri.

Data Ketiga

PERMENDAGRI NOMOR 83 TAHUN 2015

BAB III
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu, Pemberhentian:

Pasal 5
(1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Berhalangan tetap;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
(4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Bagian Kedua, Pemberhentian Sementara:

Pasal 6
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
(2) Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a) Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b) Ditetapkan sebagai terdakwa;
c) Tertangkap tangan dan ditahan;
d) melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan kepada jabatan semula.

Data Keempat

PEREMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017

  1. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga bunyi Pasal 5 sebagai berikut:

(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.

(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

  1. Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
c. tertangkap tangan dan ditahan;
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.

Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawainegeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

(1) Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

(2a) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

Ketika habis masa jabatan Perangkat Desa sampai pada saat ini. Dengan kaidah aturan perundang-undangan tidak berlaku surut, maka dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU no 5 tahun 1979, habis masa jabatannya apabila sudah usia 64 tahun.
  2. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU no 22 tahun 1999, habis masa jabatannya apabila sudah usia antara 56 sampai dengan 63 tahun (diatur dalam Perdes).
  3. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU no 32 tahun 2004, habis masa jabatannya apabila sudah usia 60 tahun.
  4. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU no 6 tahun 2014, habis masa jabatannya apabila sudah usia 60 tahun.

Bagi Perangkat Desa dari unsur PNS, maka pensiun dan habis masa jabatan tidaklah sama, dengan demikian dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU no 5 tahun 1979, UU no 32 tahun 2004, dan UU no 6 tahun 2014, ketika pensiun, itu bukan berarti habis masa jabatannya. Artinya perangkat desa tersebut tetap menjalankan tugasnya sebagai Perangkat Desa sampai habis masa jabatannya dengan status non PNS. Kecuali bila Perangkat Desa tersebut mengundurkan diri bersamaan dengan masa pensiunnya.
  2. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkanUU no 22 tahun 1999, jika Perdes-nya mengatur masa jabatan Perangkat Desa sampai usia 56 tahun. Ketika habis masa jabatannya sebagai Perangkat Desa, bukan berarti dia pensiun. Maka sebagai PNS, dia harus ditarik ke OPD.
  3. Bahwa, pasal dan ayat pada aturan perundang-undangan di atas telah jelas, bagaimana Perangkat Desa itu bisa diberhentikan oleh Kepala Desa. Apabila tidak ditemukan pasal dan ayat yang menyebabkan Perangkat Desa bisa diberhentikan serta tidak ada rekomendasi tertulis dari Camat, maka Perangkat Desa tersebut tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh Kepala Desa. Demikian pula perihal pemberhentian sementara terhadap Perangkat Desa.
  4. Bahwa, peristiwa mutasi atau pindah tempat kerja bagi Perangkat Desa dari unsur PNS itu hanya bisa terjadi apabila atas permintaan Perangkat Desa yang bersangkutan itu sendiri, sebab perangkat Desa dari unsur PNS itu memiliki 2 macam SK dari atasan yang berbeda. Sebagai PNS, yang dijadikan pedoman mutasi adalah UU no 5 tahun 2014, tetapi sebagai Perangkat Desa, yang dijadikan pedoman adalah UU no 6 tahun 2014. Jadi Bupati tidak boleh seenaknya memutasi Pearngkat Desa dari unsur PNS.
  5. Bahwa, larangan keterlibatan Perangkat Desa pada Partai Politik, Pemilu dan Pemilu Kada dan sangsi hukumnya sudah jelas pasal dan ayatnya, tetapi tidak pernah secara efektif diberlakukan. Kondisi ini jika terus diabaikan, maka akan semakin terpuruk pembangunan demokrasi di Indonesia.
  6. Bahwa, pada perubahan ke-9 Permendagri nomor 67 tahun 2017, pasal 12 ayat (2a) memberi pengertian pada kita bahwa masa jabatan Perangkat Desa itu berdasarkan USIA, bukan periodisasi seperti Kepala Desa. Dan Perangkat Desa yang SK nya sekarang berdasarkan periodisas, bisa dilanjutkan sampai usia 60 tahun, cukup dengan memberikan SK penyesuaian masa jabatan.

Sumber: Simple Desa