JAKARTA, KALBAR SATU – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, Pemerintah menambah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Darurat.
Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19, Kamis 1 Juli 2021,
Kebijakan tersebut disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis 1 Juli 2021.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi seperti dari Kompas.com.
Baca Juga: Digerebek Kepolisian, Klarifikasi Ketua PMII Pontianak: Mereka PMII Ilegal
Baca Juga: Covid-19 Menggila, Kota Pontianak Masuk Zona Merah
Lebih lanjut, Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.
“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” ucap Jokowi.
Lantaran, Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.
“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19,” ucap Jokowi.
Saat ini, Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia memang memburuk.
Itu terlihat dari paparan data terkait pasien yang terinfeksi virus corona, yang jumlahnya terus meningkat.
Beberapa hari terakhir, penambahan pasien Covid-19 dalam 24 jam bisa mencapai angka di atas 20.000.
Saat ini, data kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang. Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air.
Tentu saja ini yang menjadi perhatian adalah tingginya angka kasus aktif dan kematian.
Kemudian pada data 30 Juni 2021, Indonesia mencatat 239.368 kasus aktif, yang berarti jumlah pasien yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.
Melihat tingginya kasus aktif perlu jadi perhatian karena akan lonjakan pasien berpotensi membuat RS kolaps dan angka kematian bertambah.
Hal itu terlihat dari tingginya angka kematian. Data terakhir memperlihatkan ada 467 pasien Covid-19 yang meninggal dalam sehari.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyetbutkan, pemerintah memutuskan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat pada 2-20 Juli 2021.
Disampaikan Airlangga dalam unggahan di akun Instagram resmi miliknya yang terverifikasi, @airlanggahartarto_official, pada Kamis 1 Juli 2021.
“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro ‘darurat’ mulai tanggal 2-20 Juli 2021,” ujar Airlangga.
Kata dia, selama PPKM mikro darurat itu, lanjutnya, protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi,” kata dia.
Selain itu, kata Airlangga, harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam.
Selain menguatkan, sebut dia, pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah juga terus berupaya menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi sebanyak 1 juta per hari.
“Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak mengerem penyebaran Covid-19,” kata Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan, penjelasan tentang kebijakan PPKM mikro darurat itu dia sampaikan saat menghadiri Munas VIII Kadin Indonesia di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 30 Juni 2021.
“Salam sehat, senantiasa semangat,” ucap Airlangga.
Terima Telah Membaca Artikel Berjudul ” Pemerintah Umumkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021 dan PPKM Mikro Darurat”
Terbit dengan judul” Pemerintah Umumkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021 dan PPKM Mikro Darurat”