Terkini

Pemkab Kubu Raya Kembali Buka Operasional Warung Makan dan Restoran

bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan (ist) 

KALBARSATU.ID – Mulai Senin (6/4/2020) usaha warung, rumah makan, restoran, dan pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Kubu Raya sudah bisa beroperasi kembali.

Namun kata bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan untuk usaha warung kopi, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, tempat permainan anak-anak, dan bioskop tetap tutup.

“Memperhatikan situasi terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona, maka untuk usaha warung, rumah makan, restoran, dan pedagang kaki lima dapat melayani pembelian sejak tanggal 6 April 2020 dengan jam operasional hingga pukul 21.00,” ujar Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Minggu (5/4/2020).

Kata Muda sapaan akrabnya, selama beroperasi, pelaku usaha hanya dapat melayani penjualan denga cara dibungkus atau dibawa pulang dan pesan-antar. Tidak diperbolehkan untuk memfasilitasi konsumen makan di tempat atau dine-in.

“Mohon maaf tidak bisa melayani makan di tempat. Tidak boleh ada meja kursi sehingga hanya boleh beli bungkus atau pesan antar. Ini tolong diperhatikan. Surat edaran telah disampaikan dan kami minta untuk dipatuhi. Karena ini upaya untuk kita sama-sama menjaga jarak dan menghindari terjadinya kerumuman,” terangnya.

Bupati Pertama Kubu Raya itu menjelaskan, kebijakan penutupan sementara sejumlah tempat usaha adalah bagian dari langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga kebijakan itu terpaksa diambil. Namun terhitung 6 April 2020, warung, rumah makan, restoran, dan kaki lima telah dapat kembali beroperasi.

“Dibuka kembali mengingat kebutuhan masyarakat dan sekaligus upaya memberikan ruang kepada komoditas-komoditas baik itu hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan agar dapat terserap. Masyarakat juga membutuhkan untuk membeli lauk pauk,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa terkait penutupan warung kopi, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, tempat permainan anak-anak, dan bioskop yang masih berlanjut itu merupakan kebijakan berdasarkan hasil kajian.

Menurutnya kebijakan itu dipandang perlu, karena masih ada kekhawatiran akan adanya terjadinya kerumunan jika tempat-tempat tersebut dibuka. Hal yang sama juga berlaku di desa, yakni di destinasi-destinasi minat khusus seperti pemancingan dan perburuan.

“Karena itu kami mohon kepada para pengelola dan termasuk juga pemerintah desa, agar tempat-tempat pemancingan di mana umumnya ada penyewaan sampan termasuk
 berburu yang biasa ramai pada akhir pekan untuk ditiadakan dulu. Nah, ini tolong dijaga dan semuanya diimbau sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan sekaligus sama-sama menjaga daerah kita,” tuturnya.

Sebelumnya, penutupan dilakukan Pemerintah Kubu Raya menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang KLB/Tanggap Darurat Coronavirus dan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).(ML/ZBR)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version