KALBARSATU.ID — Pemerintah Provinsi Kalbar semakin serius menegakkan aturan yang mengharuskan penumpang pesawat menunjukkan hasil swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) saat tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Keseriusan itu ditunjukan dengan menyiagakan petugas di bandara guna mengecek setiap orang keluar dari pintu kedatangan. Jika maskapai masih masih mengangkut penumpang tanpa hasil swab PCR negatif, maka akan didenda sebesar Rp 5 juta.
“Dan dilarang membawa penumpang ke Kalbar selama 10 hari,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Sedangkan bagi penumpang yang tidak mengantongi hasil swab PCR, lanjut dia, maka akan langsung di-swab dan diisolasi di rumah karantina yang telah disiapkan pemerintah sampai hasil laboratoriumnya keluar.
“Biaya isolasi dan biaya swab nya akan dibebankan dan ditanggung penumpang tersebut,” tegasnya.
Ia menerangkan bahwa memperketat masuknya orang di bandara merupakan salah satu upaya pemerintah daerah menahan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dikatakannya bahwa varian baru yakni D614G yang menyerang Surabaya, Jawa Timur, dan sekarang Yogyakarta.
“Virus jenis ini berbeda dengan virus di Inggris yang bernama B117. Maka dari itulah kita, salah satunya memperketat bandara.Kita tidak ingin virus dari Pulau Jawa atau Inggris masuk di Kalbar,” katanya.
Dirinya juga meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di setiap bandara asal serta maskapai memeriksa dan memastikan setiap penumpang yang akan terbang ke Kalbar.
“Harus memenuhi persyaratan,” ucapnya.
Kata dia, kalau mereka tidak periksa saat akan berangkat, maka maskapai pasti kena sanksi.
“Pilih mana? Tetap terbangkan penumpang yang tidak bawa surat negatif PCR lalu kena sanksi tidak boleh terbang, atau hanya menerbangkan penumpang yang ada surat PCR negatif,” katanya.##