KALBAR SATU ID – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka kembali seleksi petugas haji tahun 2025, sebuah kesempatan istimewa bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjadi bagian dari pelayanan ibadah terbesar di dunia.
Proses seleksi tahap daerah dijadwalkan dimulai pada bulan November 2025, sebelum berlanjut ke tingkat provinsi dan pusat.
Tiap tahunnya, ribuan calon petugas haji berlomba untuk mendapatkan amanah mulia ini, bukan hanya sebagai bentuk pengabdian, tetapi juga panggilan hati untuk melayani para tamu Allah di Tanah Suci.
Melalui seleksi yang ketat dan transparan, Kemenag berupaya memastikan hanya mereka yang terbaik, berintegritas, dan berkompeten yang akan mendampingi jemaah haji Indonesia pada musim haji mendatang.
Syarat Umum Petugas Haji
Calon petugas haji wajib memenuhi sejumlah ketentuan dasar, antara lain:
• Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam.
• Sehat jasmani dan rohani, serta bagi perempuan tidak sedang hamil.
• Memiliki integritas, disiplin, dan komitmen tinggi dalam melayani jemaah.
• Tidak sedang menjalani proses hukum pidana atau terlibat kasus hukum.
• Mampu menggunakan aplikasi digital berbasis Android/iOS untuk pelaporan.
• Bagi ASN, TNI/Polri, atau unsur masyarakat, wajib memperoleh izin dari instansi atau lembaga terkait.
Syarat Khusus Berdasarkan Formasi
Baca juga: Kemenag Kalbar Fasilitasi Mediasi Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Kemenag membuka beberapa formasi dengan persyaratan khusus:
1. PPIH Kloter (Ketua Kloter)
• Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun.
• Diutamakan ASN Kemenag.
• Menguasai fiqih dan manasik haji.
• Memiliki kemampuan memimpin dan berkoordinasi.
• Diutamakan sudah berhaji serta mampu berbahasa Arab atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
• Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun.
• Telah menunaikan ibadah haji.
• Memiliki sertifikat pembimbing manasik.
• Pendidikan minimal S1 bidang agama.
3. Petugas PPIH Arab Saudi
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar: Jaga Marwah Pesantren, Hindari Narasi Stigma
Formasi meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Siskohat, serta pelayanan lansia dan disabilitas.
• Usia minimal 25 tahun, dengan batas maksimal menyesuaikan formasi.
• Memiliki pengalaman di bidang pelayanan haji menjadi nilai tambah.
• Mampu berbahasa Arab atau Inggris menjadi keunggulan.
Jadwal dan Tahapan Seleksi
Seleksi petugas haji tahun 2025 dibagi menjadi beberapa tahap:
1. Pendaftaran Online melalui aplikasi Pusaka Kemenag pada awal November.
2. Verifikasi Administrasi oleh panitia tingkat kabupaten/kota.
3. Seleksi CAT (Computer Assisted Test) untuk menguji kompetensi dasar.
4. Seleksi Lanjutan di Tingkat Provinsi, meliputi CAT dan wawancara.
5. Tahap Akhir di Tingkat Pusat, bagi peserta yang melamar formasi PPIH Arab Saudi.
6. Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi peserta yang lolos seleksi akhir.
Demikianlah informasi Pendaftaran Petugas Haji 2025 Kemenag Mulai November, Ini Syarat, Jadwal dan Tahapannya.





