KALBARSATU.ID – Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19. Polda Kalimantan Barat menginisiasi rapat koordinasi guna membahas jalannya pelaksanaan peraturan tersebut.
Rakor yang di pimpin Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen Pol Asep Safrudin ini juga di hadiri oleh Sekertaris Daerah Kalbar AL Leysandri, Asops Kodam Tanjung Pura, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Wakil Walikota Pontianak Bahasan, Dandim Kota Pontianak, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin dan Kapolres Kubu Raya Akbp Yani.
Waka Polda Kalbar menjelaskan pihaknya sengaja menginisiasi rapat koordinasi ini untuk memperjelas dalam pelaksanaan serta realisasi Pergub 110 tersebut.
“Terkait disahkanya Pergub nomor 110 ini kami rasa perlu langkah yang kongkrit, tentunya proses pembuatan undang undang maupun peraturan itu tidak berhenti pada proses pembuatan dan pengesahan.Tapi bagaimana peraturan itu bisa terealisasi,” ucapnya, Jumat (28/08/20).
Ia juga menyebutkan, sengaja mengundang beberapa pihak untuk diskusi mengenai pelaksanaan peraturan gubernur tersebut. Menurut Waka Polda Kalbar, sosialisasi harus gencar dilakukan kepada masyarakat.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan diskusi yang dibahas mengenai siapa berbuat apa.
“Membahas mengenai penerapan sanksi, misal teguran lisan format seperti apa dan siapa yang mengeluarkan. Jika denda tidak menggunakan masker, bagaimana proses dendanya dan siapa penerima denda. Jadi per point dari Pergub tersebut kita diskusikan agar pelaksanaannya jelas di lapangan,” jelas Donny.
Donny juga menginformasikan beberapa rekomendasi yang disampaikan Polda Kalbar untuk Pemerintah Provinsi bersama jajarannya pada saat rapat koordinasi tersebut.
Memang ada beberapa rekomendasi yang kita sampaikan, seperti pembentukan satgas yang mempunyai peran secara jelas di melaksanakan apa. Ada juga rekomendasi kesiapan dalam pemberian sanksi harus disiapkan format, bentuk, alat, lokasi dan penanggung jawab.
“Intinya untuk memperjelas saja dalam pelaksanaannya, siapa berbuat apa. Dari pihak aparat keamanan sudah pasti akan mengawal kebijakan pemerintah,” tutup Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.(Lutf)