Terkini

PKC PMII Kalbar Dukung Pergub Masker

2
PKC PMII Kalbar Ketua Bidang Eksternal, Arifuddin
PKC PMII Kalbar Ketua Bidang Eksternal, Arifuddin/ISTIMEWA

KALBARSATU.ID – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Barat angkat bicara terkait Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020 tentang aturan mewajibkan warga menggunakan masker.

“Pada prinsipnya Kami menilai langkah Pemprov Kalbar sudah tepat dalam menyikapi situasi dan kondisi saat ini yaitu dengan keluarnya Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020 dengan menerapkan aturan mewajibkan warga menggunakan masker. Kemudian memberikan sanksi terhadap orang yang membandel tidak mengenakan masker,” ujar PKC PMII Kalbar Ketua Bidang Eksternal, Arifuddin, Kamis (28/8/20).

Advertiser
Banner Ads

Dikatakannya, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kekompakan serta anjuran menjadi penting untuk ditaati. Itu semua demi kebaikan bersama.

“Penggunaan masker ini adalah harus menjadi bentuk kesadaran pribadi atau kesadaran kolektif setiap masyarakat jika ingin menghentikan COVID-19, pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker adalah merupakan cara yang tepat dan proses itu harus segera dilakukan untuk menghentikan keganasan COVID-19 dan juga memutus Kluster Penyebaran untuk yg kedua kali nya di Kalbar,” sebutnya.

Menurutnya jangan sampai di Kalbar seperti Jawa Timur, yang sampai saat ini kasusnya terinfeksi Covid-19 terus bertambah. Apalagi menurutnya sejauh ini virus Covid-19 masih belum ditemukan vaksinnya, maka wajib waspada dan selalu menjaga kesehatan.

“Kami di PMII selaku menggingatkan agar kader-kader mematuhi Protokoler Kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah, setiap kegiatan yang sifatnya tatap muka wajib mematuhi Protokoler tersebut,” tutup Arifuddin.(Editor)

Exit mobile version