KALBARSATU.ID – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan (PKC) Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Barat sesalkan kenaikan Iuran BPJS yang dinaikan oleh Pemerintah. Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Ketua PKC PMII Kalbar Mu’ammar Kadafi melalui keterangan tertulinya menyampaikan kekecewaan kepada Pemerintah yang dinilai tidak tepat menaikan iuran BPJS di tengah wabah Pandemi Covid-19.
“Kita sudah ketahui bersama bahwa Mahkamah Agung (MA) sudah pernah membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut, kok sekarang malah di naikkan lagi, ada apa ini?,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut pemuda yang biasa disapa Kadafi itu menambahkan saat ini masyarakat mengalami kesulitan ekonomi di tengah wabah Covid-19, sehingga akan lebih terbebani jika iuran BPJS dinaikan.
“Saat ini beli beras sudah sangat susah apalagi membayar BPJS saya pikir warga kian terjepit dan tersandera,” imbunya.
Kadafi menegaskan, seyongyanya Presiden lebih memperhatikan rakyat kecil di tengah wabah pandemi ini, bukan malah tambah menyengsarakan. Belum lagi saat ini banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), para pelaku bisnis dan UMKM pun omsetnya menurun.
“Bagaimana mau bayar iuran mau makan saja susah, jelas kebijakan ini sangat meresahkan rakyat,” tambahnya.
Makanya kata Kadafi, terkait kebijakan tersebut PMII Kalbar berharap pemerintah meninjau ulang. Karena menurutnya dampak dari itu akan sangat dirasakan masyarakat.
“Dikaji dulu dari berbagai aspek, karena sasaran dari Perpres tersebut adalah rakyat, jangan coba-coba untuk berdagang dengan rakyat, tolonglah pemerintah jangan labil soal ini,” tutup Kadafi.(rls)