KALBARSATU.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan seorang pria pemilik satwa liar di Kabupaten Sanggau, Senin 12 Oktober 2020. Pria berinisial DG (25) diketahui memiliki satwa liar yang dilindungi Undang-undang, dengan status kepemilikan ilegal.
“DG tidak dapat menunjukkan bukti resmi atas kepemilikan lima ekor satwa dilindungi yang ia miliki. Satu diantaranya merupakan burung Elang Jawa yang masuk dalam satwa prioritas dilindungi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Juda Nusa Putra, seperti dilansir dari Republika.co.id.
Dikatakannya, bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) itu bermula dari informasi masyarakat setempat.
“Pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau yang memiliki hewan liar berkategori dilindungi,” ungkapnya.
Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi itu.
“Sesampainya di sana petugas mendapati adanya lima ekor hewan yang dilindungi, yaitu tiga ekor hewan jenis Binturong, satu ekor kucing hutan, dan satu ekor burung Elang Jawa,” ujarnya.(*)