KALBARSATU.ID – Polda Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Kalbar.
Rakor diadakan dengan menghadiri jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta para Kapolres dan Dandim yang wilayahya melaksanakan Pilkada Serentak, Rabu (08/07/2020).
Diketahui terdapat 7 Kabupten di Kalbar melaksanakan pemilihan kepala daerah pada Desember mendatang.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto S.H.,M.Si mengharapkan dalam rapat koordinasi ini, para peserta yang terdiri dari jajaran KPU dan Bawaslu penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020, beserta jajaran Dandim dan Kapolres yang diwilayahnya melaksanakan Pilkada dapat memanfaatkan kegiatan diskusi ini dengan maksimal.
Ia berpesan apapun hasil dari Indeks Kerawanan Pemilu nantinya apakah dalam kondisi Rawan atau tidak, jangan dijadikan acuan utama dalam menghadapi Pilkada Serentak.
“Indeks Kerawanan Pemilu tahun 2020 yang terbaru hingga saat ini belum keluar, namun apapun hasil dari Indeks Kerawanan Pemilu apakah dalam kondisi Rawan atau tidak, saya harap itu jangan dijadikan acuan utama,” kata Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto.
“Kesiap siagaan kunci utama,” tambahnya.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang turut hadir dan membuka Rapat Koordinasi lintas sektoral ini menyebutkan beberapa point yang perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada.
Salah satunya mengenai edukasi yang baik kepada para Calon, simpatisan dan partai pengusung. Sehingga para kandidat dapat berprinsip siap menang dan siap kalah.
Sutarmidji juga mengingatkan yang perlu diantisipasi, yaitu dalam pendataan data pemilih yang sering dijadikan sengketa gugatan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pada Rakor ini, diadakan diskusi panel dengan memaparkan dari masing masing sektor mengenai kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum juga menjelaskan mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani masalah pelanggaran tindak pidana Pemilu. (Syam).