Pontianak, KalbarSatu – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) sejak Januari hingga Juni 2022.
Pihak kepolisan juga mengamankan barang bukti sebanyak 68,9 kilogram dan menangkap 75 tersangka dari 23 kasus.
“Dari sebanyak 75 tersangka dengan 23 kasus itu, sebanyak 36 orang ditahan di Polda Kalbar dan 39 orang ditahan di Polres jajaran,” kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Suryanbodo Asmoro di Pontianak, Rabu 13 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Nonton Series Little Mom Episode 12, Akhir Kisah Cinta Kisah Naura
Sebanyak 75 tersangka, kata dia, saat ini sedang ditahan itu, terdiri dari para penambang, penampung, pengangkut, pengolah dan pemodal atau aktor intelektual dari PETI tersebut.
Adapun 23 kasus itu adalah kasus dari Januari 2022 diungkap satu kasus, Februari empat kasus, Maret lima kasus, April tiga kasus, Mei lima kasus dan Juni lima kasus.
Dimana tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang, Kapuas Hulu.
Adapun total barang bukti emas yang dilakukan penyitaan sebanyak 68,9 kilogram atau senilai Rp66,6 miliar.
Lalu, 19,6 kilogram bongkahan perak senilai Rp470 juta, sebanyak 11 excavator dan berbagai peralatan lainnya untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
Baca juga: Polres Kubu Raya Ungkap Empat Kasus Pidana Paling Menonjol
“Pelaku PETI dalam melakukan kegiatannya, mulai dari secara tradisional hingga menggunakan alat berat seperti menggunakan excavator, kemudian setelah butiran-butiran emas terkumpul maka dijual kepada pengepul baik di Pontianak maupun di Jakarta,” ungkapnya.
Para tersangka diancam dalam tiga cluster, yakni khusus para penambang terkena pelanggaran pasal 17 (1) dan pasal 89 serta 91 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Tersangka penampung diancam pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, katanya.
Baca juga: Pecahkan Rekor MURI, Jurnalis Kubu Raya Apresiasi Kapolres AKBP Jerrold H.Y Kumontoy
“Untuk para pemodal atau aktor intelektualnya diancam pasal 158 dan 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahu. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pasal 17 (1) UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila melihat aktivitas penambangan emas tanpa izin agar bisa secepatnya diproses hukum.