KALBARSATU.ID – Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui
Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.Ik., menjelaskan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2020 sekira jam 02.30 wib Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 2 (Dua) orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berinisial SR alias I (20th/lk) dan R alias D (17th/lk).
“Pelaku melakukan aksinya di warung nasi goreng Jalan Imam Bonjol Kel. Benua Melayu Laut Kec. Pontianak Selatan pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekira pukul 02.15 Wib,” ungkap Rully.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK juga menjelaskan bahwa terlapor mengambil 1(satu) unit handphone merk Realme 5i warna hijau milik korban yang diletakan diatas gerobak warung nasi goreng.
Pada tanggal 18 Juni 2020 sekira pukul 02.30 Wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota sedang melakukan giat rutin Patroli dan Blue Patrol di sekitaran Jalan Imam Bonjol, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki – laki yang telah diamankan warga. Mendapatkan informasi dari Masyrakat tersebut Personil Unit Jatanras langsung menuju ke alamat yang dimaksud. Sesampainya di alamat yang di maksud ternyata benar bahwa ada 2 (dua) orang laki – laki yang telah diamankan oleh warga setempat.
“Hasil dari introgasi singkat terduga pelaku mengakui atas perbuatanya, selanjutnya Personil Jatanras membawa terduga Pelaku dan barang bukti ke Polresta Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut”, pungkas Kasat Reskrim.(humas)