DaerahTerkini

PPKM Mikro: Mulai Senin 14 Juni 2021 Sejumlah Taman di Pontianak Tutup

PPKM Mikro: Mulai Senin 14 Juni 2021 Sejumlah Taman di Pontianak Tutup
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono

PONTIANAK, KALBAR SATU – Karena Kondisi Pandemi, Pemerintah Kota Pontianak, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Pemberlakuan PPKM Mikro akan mulai diterapkan pada Senin 14 Juni 2021 hingga Senin 27 Juni 2021.

Termuat surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, ada delapan poin yang masuk dalam ruang lingkup pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Pontianak.

Berita Kalbar Lainnya: Lasarus Beri Selamat ke Megawati atas Gelar Profesor Kehormatan

Adapun 8 poin teresebut yaitu sebagai berikut:

  1. Pembatasan tempat kerja/ perkantoran.

Penanggungjawab tempat kerja/perkantoran dapat melakukan pembatasan WFO/WFH yang dilakukan oleh pimpinan instansi dengan mempertimbangkan kepadatan, sesuai kapasitas dan menghindari kerumunan.

  1. Pembatasan/pengaturan kegiatan belajar mengajar sampai tingkat perguruan tinggi/akademi.

Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan dengan online/Tatap muka dengan persetujuan satuan tugas Corona Virus Disease 2019 yang memperhatikan upaya kepatuhan terhadap protokol kesehatan secara ketat.

  1. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap sektor publik dan sektor esensial.

Kegiatan di sektor publik dan sektor esensial dapat tetap berjalan dengan menerapkan Protokol kesehatan.

  1. Pengaturan Pembatasan tempat usaha di Kota Pontianak

Pengaturan operasional tempat usaha dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wib dengan batas toleransi hingga pukul 22.00 WIB dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Khusus Pusat perbelanjaan/ mall dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 Wib serta untuk pemberlakuan tempat usaha di bidang tempat hiburan malam harus sudah tutup pukul 23.00 Wib serta membatasi pengunjung dengan kapasitas sebanyak 50 (lima puluh) persen.

  1. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan konstruksi.

Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan konstruksi dapat berjalan seperti biasa namun tetap menerapkan protokol kesehatan.

  1. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap tempat ibadah.

Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap tempat ibadah dapat berjalan seperti biasa namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

  1. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan fasilitas umum.

Terkait dengan kegiatan di fasilitas umum ada beberapa taman/ruang terbuka publik akan dinyatakan tidak terbuka untuk umum.

Untuk yang terbuka untuk umum harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

  1. Pengaturan kapasitas dan penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan seni, sosial dan budaya.
    Pengaturan kapasitas dan penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan seni, sosial dan budaya dapat berjalan seperti biasa namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menurut Edi Kamtono, pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan demi kepentingan umum kota pontianak akan tetap dilakukan dan akan dievaluasi selama 16 (enam belas) minggu berturut-turut setelah surat edaran ini berakhir sebagai dasar penerapan kebijakan lebih lanjut.

Apabila ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan ini maupun protokol kesehatan, Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 berhak menghentikan aktivitas tersebut dan kepada penyelengara/penanggungjawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali dengan Persetujuan tertulis dari Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019.

Apa Arti PPKM?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi covid-19 di Indonesia.

Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.

PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi covid-19.

Awalnya fokus PPKM adalah Pulau Jawa dan Bali, namun kini sudah diberlakukan di luar Jawa-Bali menyesuaikan kondisi setempat seperti halnya Kota Pontianak.

Pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu:

  • Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (WFH) sebesar 75% dan kerja dari kantor (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Melaksanakan kegaitan belajar mengajar secara daring.
  • Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
  • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00 WIB.
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Terima Kasih telah membaca Berita Kalbar Satu dengan Judul ” PPKM Mikro: Mulai Senin 14 Juni 2021 Sejumlah Taman di Pontianak Tutup”

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version