KALBARSATU.ID – Ketua DPD Projo (Pro Jokowi) Kalimantan Barat, R. Hoesnan Bersama 14 DPC Projo Se- Kalimantan Barat bereaksi dan mengecam keras atas tuntutan aksi demonstrasi penolakan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) di Jakarta Oleh Massa yang menamakan dirinya alumni 212, yang meminta MPR RI untuk memakzulkan presiden Jokowi.
Hal tersebut sangat berlebihan dan arogan serta inkonstitusional, mengingat Presiden Jokowi adalah Kepala Negara yang sah, dipilih melalui proses demokrasi yang sah, pada pilpres 2019, Ungkap Ketua DPD Projo Kalbar, R. Hoesnan
“Tuntutan masa aksi alumni 212, yang mendesak MPR RI untuk menggelar paripurna menurunkan Presiden Jokowi merupakan pencederaan terhadap demokrasi yang sudah dibangun dan menjadi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara DI indonesia,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hoesnan menambahkan, ada Pro dan kontra itu hal yang biasa dalam Menyampaikan pendapat atau penolakan terhadap suatu RUU sah-sah saja selagi disampaikan dengan cara yang santun sesuai dengan peraturan dan perundang-undagan. Tapi, jangan jadikan ini sebagai pintu masuk utk memakzulkan Presiden.
“ini tentu sangat inkonstitusional, Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, Hajar mereka yang terindikasi berupaya makar,” tegasnya.
Kendati demikian, DPD Projo Kalbar bersama 14 DPC PROJO Se Kalimantan Barat akan terus berada di Garis Konstitusi, dan akan mempertahankan serta membela pemerintah yang sah.
“Kami DPD Projo Kalbar dan 14 DPC Projo dan masyarakat Kalbar akan terus berada di garis terdepan Menjaga dan mengawal konstitusi,” Pungkasnya.(Lutfi)