KALBARSATU.ID – Raja tega! Bayi 4 Bulan dicekoki Miras oleh 3 orang Warga Gorontalo. Mereka merupakan warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Karena perbuatanya, akhirnya mereka para pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari kompas.com, keempat pemuda itu ditangkap pada Kamis (21/1/2021) malam di rumahnya, setelah video Andika mencampurkan minuman beralkohol ke botol susu yang kemudian diberikan ke bayi itu viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah mengatakan, saat si bayi diberikan minuman keras, orangtuanya sedang berada di dapur.
Sedangkan Andika yang merupakan paman dari bayi itu sedang berpesta minuman keras di rumah kakaknya.
“Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu,” kata Arwansyah di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021).
Kini, Andika sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menganggap dia telah melanggar Pasal 89 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan tiga teman pria itu juga ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.
“Jadi ada dalam satu frasa pasal itu ‘membiarkan’ jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi,” sebut Arwansyah.#