KALBARSATU.ID — Seorang pria yang diduga mencabuli anak di bawah umur atau anak yang masih berusia 6 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Selasa 29 Desember 2020.
Dikutip dari kompas.com, Pelaku kemudian ditangkap oleh Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto mengatakan, pelaku berinisial RS (50), diduga mencabuli bocah yang masih duduk di sekolah dasar.
“Pelaku mencabuli seorang anak yang masih berusia enam tahun. Korban berstatus pelajar sekolah dasar,” ujar Totok dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/1/2020).
Pelaku RS, kata dia, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambusai Utara.
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu lembar uang Rp 5.000, dua helai baju dan satu helai celana pendek milik korban,” kata Totok.
Menurut Totok, kasus pencabulan itu terjadi pada Selasa (29/12/2020). Orangtua korban melihat anaknya menangis saat berlari menuju rumah.
Orangtua korban pun menanyakan penyebab anaknya menangis. Korban mengaku telah dicabuli pelaku.
Saat menjawab pertanyaan orangtuanya, korban menunjuk pelaku RS.
“Korban dibawa orangtuanya ke praktik bidan untuk diperiksa. Hasilnya, terdapat luka memar pada kemaluan korban,” sebut Totok.
Orangtua korban langsung melaporkan RS ke Polsek Tambusai Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Tambusai Utara menangkap tersangka.
“Tersangka langsung diamankan ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Totok.##