KALBARSATU.ID – Seorang Pria berinisial EK (43), warga Patebon, Kendal, Jawa Tengah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak 2015 hingga 2020.
Dikutip dari laman Kompas.com, saat itu, anak perempuannya, SNF (Korban), masih berusia 13 tahun.
EK mengaku pertama kali mencabuli anaknya pada 12 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengiming-imingi anaknya dengan janji akan membelikan ponsel.
“Saya juga mengancam akan membunuh anak saya jika tidak mau melayani,” kata EK, Kamis (31/12/2020).
EK menambahkan, ia nekat mencabuli anaknya karena tak kuat menahan nafsu. Sebab, istrinya sedang sakit jantung.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahaya Priambodo mengatakan, perbuatan pelaku diketahui setelah ada laporan dari tetangga.
Raphael menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang tidur siang di kamarnya.
Lalu, pelaku masuk ke kamar korban dengan hanya memakai celana kolor warna hitam, tanpa baju.
“Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban. Setelah itu, tersangka membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.##