KALBARSATU.ID – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menanggapi terkait rencana mundurnya Sujiwo dari jabatannya sebagai wakil Bupati Kubu Raya.
Kata Bang Midji tugas wakil Bupati sudah diatur UU, salah satunya mengawasi tindak lanjut pemeriksaan baik eksternal termasuk kedisiplinan pegawai, bidang pemuda olahraga, Satpol PP termasuk terkait lingkungan menjadi salah satu tugas yang harus dilakukan oleh seorang Wakil baik itu Wakil Gubernur, Walikota dan Bupati.
Mantan Walikota Pontianak 2 periode itu juga mengatakan, selain mengaku tak menyetujui niat Sujiwo mundur dari Wakil Bupati Kubu Raya, ia juga mengatakan tugas Wakil Bupati memang tidaklah gampang untuk dijalankan.
“Jangan sampai tidak didukung dengan anggaran yang baik karena tugas Wakil juga banyak. Seperti saya sekarang bersama Wakil selalu dikoordinasikan bersama dan sebenarnya kalau dijalankan dengan baik tugas Wakil itu tidak mudah,” ungkap Gubernur Kalbar diruang kerjanya seperti dikutip dari babe, Senin (22/6/2020).
Bang Midji juga menjelaskan terkait tupoksi wakil yang harus dijalankan memang memerlukan kerja serta usaha yang juga besar karena iapun pernah berada di posisi Sujiwo saat menjabat sebagai Wakil Walikota Pontianak dua periode beberapa waktu lalu.
“Sayekan pernah jadi wakil. Jaman saya wakil almarhum Pak Buchari saya jalankan tugas saya dan yang tidak dijalankan Walikota saya jalankan. Setelah itu saya laporkan apa saja yang telah saya lakukan kepada Walikota. Kalau penyusunan anggaran selalu koordinasi,” katanya.
Ia berharap Sujiwo tak meneruskan niatnya untuk mundur dari Wakil Bupati Kubu Raya dan tetap meneruskan tugasnya sebagai wakil hingga masa jabatannya berakhir.
“Kalau saya si jangan dan tak gampang mundur. Selisih itu biasa dan belum tentu Mendagri setuju. Ke Pak Jiwo saya sudah kasi pandangan ke Pak Muda juga ya kita lihat proses. Surat diajukan ke Bupati nanti Bupati ke saya setelah itu DPRD. Tapi kalau saya, jangan,” pungkasnya.(*)