Terkini

Syarat Ikut Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021! Apa Saja Syarat Ikut CPNS 2021 dan PPPK 2021 Belum ?

2
Kabar Seleksi CPNS 2021 dan PPPK: Tak Perlu Upload Ijazah dan Dokumen Lainnya saat daftar
Ilustrasi /Seleksi CPNS 2021 dan PPPK

KALBAR SATU – Syarat Ikut Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 ! Apa Saja Syarat Ikut CPNS 2021 dan PPPK 2021 Belum ?.

Tersedia untuk anda syarat Ikut Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021.

Advertiser
Banner Ads

Diketahui, syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sudah dirumuskan pemerintah seiring rencana pembukaan seleksi calon ASN 2021 yang dibuka 31 Mei 2021.

Pada seleksi calon ASN 2021 ini, dibuka pendaftaran CPNS dan PPPK yang masing-masing memiliki syarat berbeda.

Adapun Pendaftaran PPPK sendiri terdiri dari PPPK non-guru dan PPPK guru.

INFO SELEKSI CPNS 2021JUMLAH Formasi CPNS Kemendikbud 2021, Link  cpns.kemendibud.go.id

Sehingga, syarat mendaftar CPNS 2021 dipastikan berbeda dengan syarat mendaftar PPPK, baik untuk formasi PPPK non-guru maupun PPPK non-guru.

Berikut Pengumuman Jadwal CPNS 2021 informasi terbaru dikutip dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, dikutip pada Rabu 19 Mei 2021.

INFO SELEKSI CPNS 2021: JUMLAH Formasi CPNS Kemendikbud 2021, Link  cpns.kemendibud.go.id

Dokumen bahan paparan tersebut (jadwal CPNS 2021 PDF) disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021

Persyaratan daftar CPNS 2021

Dalam dokumen tersebut dijelaskan mengenai ketentuan umum pengadaan CPNS 2021.

Setidaknya terdapat 10 syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran CPNS 2021.

Berikut ini syarat mendaftar CPNS 2021 selengkapnya:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

– Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

– Dokter Pendidik Klinis.

– Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.

– tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Persyaratan daftar PPPK non-guru 2021

Sementara itu, dokumen tersebut juga menjelaskan perihal ketentuan umum pengadaan PPPK 2021.

Berikut ini syarat mendaftar PPPK non-guru selengkapnya:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK.

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.

– tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Khusus persyaratan nomor 9 tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

– Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

– Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan

Selain itu, pengadaan PPPK non-guru tahun 2021 juga tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

Persyaratan daftar PPPK guru 2021

Berbeda dengan PPPK non-guru, terdapat ketentuan tersendiri bagi yang ingin mendaftar PPPK guru.

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

– Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.

– Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

– Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

– Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Sementara itu, dalam pendaftaran PPPK guru 2021 kali ini, tes akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.

Sedangkan verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu.

Bila sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan.

Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

 

Exit mobile version