KALBAR SATU – Update syarat perjalanan Naik Pesawat Terbaru 2022 Wajib Kantongi Dokumen Berikut
Informasi Syarat perjalanan udara terbaru hari ini Senin 24 Januari 2022 menggunakan Pesawat terbang kini harus membawa dokumen wajib.
Baca Juga: TIPS Agar Selamat dari Kecelakaan Pesawat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Wajib PCR, Pengamat Transportasi Ini Gagal ke Pontianak dan Minta Mendagri Anulir Peraturan Daerah
Baca Juga: Gubernur Kalbar Ubah Waktu Sample Hasil Tes Negatif RT-PCR Penumpang Pesawat
Adapun Persyaratan tersebut termuat dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru yang tertuang dalam Inmendagri.
- Surat negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan Kartu Vaksin dosis kedua
- Surat negatif tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan Kartu Vaksin minimal dosis pertama
Sementara syarat naik pesawat domestik di luar Pulau Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Hasil negatif PCR dengan waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian Khusus untuk perjalanan udara, pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.
Diketahui Aturan itu berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.
Dari SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Lalu untuk Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat melakukan tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Disadur dari ke SE 22/2021 berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:
Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)
- Hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)
Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan
Sementara itu kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lain yang melakukan perjalanan di luar Jawa-Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin.
Sebagai gantinya wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Itulah terkait syarat perjalanan Naik Pesawat Terbaru Januari 2022 Wajib Kantongi Dokumen Berikut.