KALBAR SATU – Tahapan Pemilu 2024 akan segera dimulai tepatnya pada 14 Juni 2022.
Disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin bahwa langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut segera dilaksanakan.
“Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan,” kata dia pada Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022 seperti dikutip dari Tempo.
Dikatakan Afifudin, Peraturan KPU belum diundangkan karena masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan.
Mengingat hal ini akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara.
Kata dia, sebagian anggota DPR RI maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Tapi, berpotensi mengorbankan waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator wilayah Anggota KPU RI
“Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari,” sebut dia.
Biasanya, sebut dia, penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan.
Setelah hal itu disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari. KPU bakal menekankan pada dua aspek, yaitu pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik 7 Komisioner KPU dan 5 Bawaslu RI Periode 2022-2027, Siapa Ketuanya?
Kemudian kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang. Namun, semua hal itu masih disimulasikan oleh KPU untuk menemukan kemungkinan terbaik.
Pada awal Agustus 2022, tambahnya, pendaftaran partai politik sudah mulai dilakukan. Pendaftaran partai politik menjadi salah satu tonggak penting yang menyangkut kemeriahan pemilu.
Selanjutnya, pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam perjalanannya, imbuhnya, masa kampanye pernah dilaksanakan dengan waktu yang cukup lama atau pendek.
“Untuk Pemilu 2024 masa kampanye agak diperpendek. Alasannya, kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyebutkan usul pembatasan kampanye 75 hari demi efisiensi masa kampanye karena mempertimbangkan transisi pandemi ke endemi.
“Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran.”
“Masa kampanye tersebut karena kita masih dalam transisi pandemi ke endemi, sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari,” kata Junirmat, seperti dikutip Antara, 16 Mei 2022.