KALBARSATU.ID — Tanpa ada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian, perangkat Desa termasuk 8 Dusun se-Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya digantikan dengan aparatur Desa yang baru. Hal itu terjadi pasca Pelantikan Kades baru pada Desember 2019
“Pada 2019 telah dilantik kepala Desa Batu Ampar, atas nama bapak Herry Prawiranto. Nah dalam hal ini kami sebagai perangkat desa seiring waktu berjalan tepatnya pada 31 Januari 2020, Abdul Gani selaku Sekretaris Desa dipanggil kepala desa terpilih di ruang kerjanya,” kata salah satu perangkat desa Batu Ampar yang diberhentikan, Amudi Syarifandi, Kamis 26 November 2020.
Kata dia, pemanggilan Sekdes oleh Kepala Desa itu terkait dengan pemberhentian perangkat desa. Kades terpilih pada Januari 2020 memerintah kepada sekdes agar menyampaikan secara lisan kepada perangkat Desa termasuk 8 Dusun se-Desa Batu Ampar.
“Kemudian Bapak Abdul Gani Sekretaris Desa menelpon menyampaikan bahwa kepala desa menyampaikan kepada beliau dengan sementara waktu tolong sampaikan kepada rekan-rekan (perangkat Desa) agar dapat istirahat dulu di rumah (Bahasa dari kepala desa),” terangnya.
Waktu pun semakin lama beriringan dengan masalah covid-19, kami sebagai perangkat desa yang tadinya diistirahatkan di rumah tak pernah masuk kantor.
Selama diistirahatkan, kami sebagai perangkat desa juga melakukan himbauan kepada masyarakat sekitar kami masing-masing di wilayah dusun terkait protokol kesehatan.
“Kami merasa mempunyai tanggung jawab yang sama karena kami beranggapan sepanjang SK pemberhentian belum dikeluarkan atau diterbitkan oleh kepala desa kami menganggap kami masih perangkat desa,” ujarnya.
Karena kami, lanjut dia, diistirahatkan sementara sambil menunggu keputusan yang pasti. Maka kami mengambil langkah tidak masuk kantor, nah cuma disayangkan dalam hal ini dimanfaatkan oleh kepala desa.
“Beliau melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa baru, namun mekanismenya menurut kami ada sedikit rancu, tidak sesuai dengan aturan yang ada, penjaringan dan penyaringan ini harusnya dilakukan musyawarah untuk membentuk panitia,” terangnya.
Ia menambahkan, di sini pembentukan panitia melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur perangkat desa.
“Sementara kami yang belum dikeluarkan SK pemberhentian tidak dilibatkan dalam kepanitiaan tersebut. Dalam penjaringan dan penyaringan ini, yang kita kutip dari Permendagri bahwa panitia itu berjumlah ganjil. se-kurang-kurangnya, tiga orang. Sebanyak-banyaknya tujuh atau sembilan orang. Nah, di sini ada tim penguji, tim penilai, yang melibatkan seyogyanya melibatkan pemerintah Kabupaten,” paparnya.
Budi Santoso perangkat Desa Batu Ampar yang juga diberhentikan, Pasca Pemberhentian itu, 12 perangkat desa berupaya mencari kejelasan, karena statusnya diberhentikan tanpa SK, mereka kemudian menyurati BPD, Pemdes, dan DPRD Kubu Raya.
Karena upayanya, pada tanggal 3 Juni 2020, lanjut dia, kami telah difasilitasi oleh BPD bertatap muka langsung berdialog dengan kepala desa di aula desa. Di sini kepala desa menyatakan bahwa sejak tanggal 31 satu Januari itu kami masih sah selaku petugas di perangkat desa.
“Maka pada saat itu penghasilan tetap kami dibayarkan satu bulan. Tetapi rekan-rekan kami selaku perangkat desa menolak dengan keputusan Kepala Desa,” katanya.
“Dengan menolak keputusan kepala desa, maka ditarik kesimpulan yang difasilitasi oleh BPD maka penghasilan tetap dan insentif kami dibayarkan tiga bulan, terhitung bulan Januari, Februari, sampai Maret tahun 2020,” tambahnya.
Kepala desa juga telah berjanji di dalam forum pertemuan dalam waktu dekat akan menerbitkan SK pemberhentian kami sebanyak Dua belas orang. Namun ucapan kepala desa hanya tetesan kosong yang tidak ada kejelasan dan kepastian.
“Kami tunggu hingga sampai saat ini hingga menjelang Desember 2020 tidak ada SK pemberhentian yang diterbitkan,” ujarnya.
Dalam hal ini, paparnya, kami tetap beranggapan, terhitung sejak April hingga November menjelang Desember 2020. Kami yang tidak dikeluarkan SK pemberhentian berarti kami anggap masih aktif dan gaji kami harus dibayarkan karena masih aktif.
“Nah, ironisnya, kepala desa telah mengangkat perangkat desa yang baru melalui penjaringan dan penyaringan yang kami anggap tidak begitu tepat sesuai yang diamanahkan oleh undang-undang, yang seharusnya tim dari kabupaten tidak ada hadir.
“Nah di sini kami sayangkan juga, ada indikasi bahwa ada keterlibatan dari pihak kecamatan yang memberikan rekomendasi kepada kepala desa dalam Penjaringan dan tersebut,” katanya.(her)