KALBARSATU.ID — Seorang pria berinisial AE (35) yang melakukan penganiayaan terhadap wanita, AH (33) tukang pijat plus-plus.
Karena aksi yang dilakukannya itu ia pun ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi, Sabtu 5 Desember 2020 tahun lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyebutkan, kejadian bermula saat AE datang ke sebuah panti pijat di daerah Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Di tempat itu, AE dipijat oleh AH di sebuah ruangan di dalam panti tersebut.
Usai dipijat, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Usai bersanggama, AH menagih bayarannya sebesar Rp 200 ribu.
“Tetapi setelah ditagih pembayarannya tidak sesuai yang diharapkan oleh korban sehingga cekcok,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima, Kamis 31 Desember 2020.
AE yang kesal pun akhirnya nekat mengambil pisau di dapur panti pijat dan langsung menusuk AH.
“Pelaku kesal, pergi ke dapur untuk mengambil pisau kemudian pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan menusuk korban di bagian perut secara berkali-kali,” sebutnya.##