SAMBAS, KALBARSATU.ID – Polres Sambas mengamankan seorang tersangka terduga pengedar Narkoba, termasuk dan Barang Bukti (BB) kepemilikan Narkotika.
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasatresnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Harjanto penangkapan, hal itu dari laporan polisi yang mereka terima.
Laporan itu terkait adanya orang yang disinyalir sering melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah hukum polres Sambas.
“Benar, laporan itu kami terima pada tanggal 3 Maret 2021, tentang tindak pidana narkotika jenis Shabu-shabu,” ujarnya, Kamis 4 Maret 2021.
Dia menyebutkan bahwa tersangka adalah NA alias N (37), Warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi.
Tersangka, lanjut dia, diamankan di sebuah rumah di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, pada malam hari oleh personil Satresnarkoba Polres Sambas.
“Tersangka NA diamankan di sebuah rumah di Dusun Rantau Timur, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, pada hari Rabu sekitar pukul 00.30 wib,” ungkapnya.
Tersangka NA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain otu, dari tersangka, juga diamankan beberapa barang bukti, salah satunya adalah Narkoba jenis sabu-sabu. #