KALBARSATU.ID — Remaja 18 tahun (JA) nyaris memperkosa wanita 29 tahun (YS) yang merupakan istri pamannya sendiri. Dilansir dari TribunPekanbaru.com, peristiwa itu terjadi pada Jumat 16 Oktober 2020
Ketika itu, JA dan istri pamannya, YS sedang berada di rumah di Jalan Abadi, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
Sementara SR, paman pelaku sudah pergi meninggalkan rumah untuk bekerja. JA memang menumpang tempat tinggal di rumah pamannya tersebut.
Kejadian bermula saat istri sang paman YS, sedang berbaring di ruang keluarga sambil menonton televisi.
Posisi YS saat itu berbaring menyamping, dengan rok yang tersingkap ke atas dan terlihat pakaian dalamnya.
Melihat posisi istri pamannya, nafsu birahi pemuda 18 tahun itu langsung memuncak. Seakan lupa bahwa wanita itu istri dari pamannya, dia tak peduli.
Nafsu yang sudah tak terbendung membuat JA gelap mata, ia langsung menghampiri istri pamannya itu.
Sejurus kemudian, JA langsung memeluk tubuh perempuan itu, dan melakukan aksi tak pantas dengan meremas payudara hingga memegang bagian vital korban.
Kaget mendapati perbuatan pelaku itu, korban pun berteriak sambil berupaya meloloskan diri.
Beruntung korban YS sigap dan langsung menendang perut pelaku. Perempuan berusia 29 tahun itu kemudian lari terbirit-birit ke luar rumah dan meminta pertolongan warga.
Melihat sang bibi lari, pelaku ketakutan dan buru-buru meninggalkan rumah itu. Mendengar peristiwa yang menimpa YS, Ketua RT bersama warga, lalu mencari keberadaan pelaku.
Pencarian warga membuahkan hasil.
Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di tempat kerjanya.
Dikutip dari kompas.com, Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita membenarkan korban sempat menjerit dan mendorong pelaku.
“Korban menjerit sambil mendorong pelaku. Sehingga, pelaku menendang perut korban dan lari keluar rumah,” kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).
Lebih lanjut, Ambarita mengatakan, pelaku tidak diproses hukum karena pihak keluarga sepakat berdamai.
“Pelaku JA sempat diserahkan ke Polsek Tampan. Namun, setelah dilakukan mediasi bersama keluarganya dan kepolisian, mereka sepakat berdamai. Sebab, pelaku ini keponakan kandung suami korban,” kata Ambarita.
Selain itu, tambah dia, pelaku juga telah meminta maaf kepada korban.
Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dengan dibuatkan surat pernyataan serta surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kedua belah pihak berdamai dihadapan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tobek Godang, Polsek Tampan, Aipda Ari Erdinaldo pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Semua pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat perjanjian perdamaian di depan polisi. (*)