Terkini

Terbukti Pungli, LPA Kalbar Dukung Gubernur Kalbar Copot Kepsek SMK

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R. Hoesnan
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R. Hoesnan/IST

KALBARSATU.ID – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R. Hoesnan sangat mengapresiasi dan mendukung tindakan gubernur kalbar, Sutarmidji yang berencana mencopot dua Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Pontianak.

Rencana pencopotan salah satu Kepsek SMK di Pontianak itu sebagai sanksi karena mewajibkan siswa membeli seragam sekolah (Pungli).

“Kita serahkan semua pada Pak Gubernur, itu kewenangan Beliau. Kami tetap mendukung langkah Gubernur termasuk untuk mencopot Kepala Sekolah yang melakukan pungli dan melanggar surat edaran tersebut, hal ini menunjukkan komitmen Gubernur atas ketentuan yg sudah beliau buat (red=Surat Edaran),” jelasnya, Jumat (17/20/20).

Hoesnan menjelaskan bahwa di situasi pandemi ini, ekonomi masyarakat menurun, seharusnya sekolah memberikan solusi bukan menambah beban masyarakat.

“Sekolah harusnya memberi solusi yang tidak membebani masyarakat, karena kita tahu bahwa ekonomi sekarang lagi sulit,” ujarnya.

Saat ini Pemerintah Pusat dan daerah terus bahu membahu berupaya memberikan solusi dan bantuan terhadap masyarakat dalam menghadapi masa pandemi.

“Tentunya ini juga harus didukung semua pihak, termasuk Sekolah. Karena masyarakat kita tidak memiliki kemampuan yang sama,” sambungnya.

Sebagian masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, jika ditambah lagi dengan beban pembayaran seragam yang saat ini belum begitu dibutuhkan karena kegiatan belajar masih dilakukan di rumah tentunya itu akan semakin membebani masyarakat.

“LPA Kalbar akan mendukung sikap gubernur serta mengawal atas surat edaran Gubernur Kalbar No. 421/1587/DIKBUD-A Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran disatuan Pendidikan, yang melarang keras atas tindakan pungli yang terjadi di sekolahan,” tegasnya.

Kendati demikian, katanya, perlu ada klarifikasi sebelum melakukan pencopotan terhadap Kepala Sekolah yang tidak mentaati Surat Edaran Gubernur.

“Seperti permintaan Ketua PGRI, Prof.Dr.Samion H. AR., M.Pd, melalui Insidepontianak (16/7/20). Itu mungkin saja untuk dilakukan, namun yang pasti sanksi atas pelanggaran yang dilakukan tentu harus diberikan, jangan ada toleransi karena ini akan menjadi contoh bagi yang lain,” paparnya.

Dirinya juga memastikan bahwa LPA Kalbar akan terus mengawal sekolah-sekolah, supaya tidak ada pungutan liar (pungli), bahkan LPA Kalbar siap menerima aduan dari masyarakat dan wali murid jika ditemukan indikasi pungli di sekolah.

” Jika ada kami akan meneruskan aduan tersebut kepada Gubernur dan pihak berwenang,” terangnya.

Sebelumnya gubernur kalbar, Sutarmidji tegaskan akan copot kepala sekolah yang melakukan pungli

“Saya minta Kepada sekolah SMA/SMK, tidak ada pungutan apapun untuk siswa lama, untuk siswa baru tidak boleh mewajibkan membeli seragam dan asuransi dari sekolah, kepala sekolah yang tidak mau patuh saya minta mundur atau saya ganti,” Pungkas Midji.(Lutfi)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version