KALBAR SATU ID – Trending! Syarat Nikah di KUA Tahun 2023 Terbaru: Cek Dokumen Yang Wajib Disiapkan.
Berikut ini informasi terbaru tentang persyaratan Nikah di KUA tahun 2023 lengkap.
Di artikel ini akan membahas dengan detail apa saja yang akan menjadi persyaratan Nikah di KUA tahun 2023 agar dimudahkan ke pelaminan.
Sebagaimana diketahui bahwa KUA sudah menetapkan berbagai syarat baik berupa hal yang harus dipenuhi oleh calon mempelai laki-laki dan perempuan.
Persyaratan nikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
Baca juga: Jokowi Bangun Infrastruktur Guna Kuatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Syarat penting yang harus dipenuhi salah satunya adalah laki-laki dan perempuan yang sudah memiliki umur minimal 19 tahun
Namun, baru-baru ini banyak yang membicarakan apakah akan ada perubahan syarat nikah di KUA tahun 2023? Pertanyaan itu lagi trending di media sosial.
Nah, untuk lebih lengkapnya simak syarat Nikah di KUA Terbaru tahun 2023 sebagaimana dilansir dari situs Kementerian Agama (Kemenag)
- Membawa surat pengantar dari RT-RW setempat untuk dibawa ke Kelurahan agar mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4.
- Kemudian datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.
- Fotokopi KTP,
- Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
- Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah,
- Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan
- Calon suami dan calon istri nantinya sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan Perkawinan dari BP4.
- Silahkan Fotokopi KTP untuk masing-masing calon pengantin
- Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) masing-masing calon pengantin.
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT untuk calon pengantin perempuan
- Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.
- Akta Cerai dari PA bagi janda atau duda cerai.
- Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggal
- Surat keterangan wali jika wali tidak sama alamat dari kelurahan setempat
- Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (surat ijin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 th.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda atau duda meninggal dunia
Calon pengantin setelah itu tinggal menunggu pengumuman verifikasi dari KUA terkait dokumen atau berkas apakah sudah lengkap atau masih harus dilengkapi kembali.
Baca juga: LINK DOWNLOAD NONTON Film Argantara Gratis LK21 dan Telegram Dicari: Berikut Sinopsisnya
Untuk pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di luar KUA biasanya akan dibebankan biaya sebesar Rp 600 ribu.
Kemudian bagi pasangan yang ingin nikah di KUA hanya membayar Rp 0 karena gratis jika menikah berada di dalam kantor KUA.
Sebagai tambahan informasi, pendaftaran pernikahan juga dapat dilakukan secara online yaitu dengan menyimak lengkap syaratnya yang ada pada laman resmi simkah.kemenag.go.id.
Demikianlah informasi Trending! Syarat Nikah di KUA Tahun 2023 Terbaru: Cek Dokumen Yang Wajib Disiapkan.