KALBAR SATU ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu 27 November 2024 besok. Pada hari pemilihan ini, masyarakat di seluruh Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Dalam pilkada 2024 ini, anda akan diberikan tiga jenis surat suara. Oleh sebab itu, kamu harus memahami perbedaan warna surat suara agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara tepat dan tidak bingung di bilik suara.
Baca juga: LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut Warna dan Jenis Surat Suara Pilkada 2024
Dalam Pilkada 2024 terdapat tiga jenis surat suara yang masing-masing dibedakan berdasarkan warna. Masing-masing warna mewakili jenis pemilihan yang berbeda, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan mengenal warna dan jenis surat suara ini, pemilih dapat memastikan bahwa hak pilihnya digunakan sesuai dengan pilihan yang benar dan tepat.
Warna Surat Suara Pilkada 2024
1. Warna Merah Marun : Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki warna dasar merah marun. Jenis surat suara ini akan tersedia di provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur, di mana pemilih dapat memilih pasangan calon pemimpin daerah di tingkat provinsi. Surat suara berwarna merah marun ini akan diberikan kepada pemilih sesuai dengan wilayah tempat tinggal mereka di provinsi terkait.
2. Warna Biru Muda : Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bagi masyarakat yang tinggal di kabupaten, mereka akan menerima surat suara berwarna biru muda untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati. Surat suara ini digunakan dalam pemilihan pemimpin daerah di tingkat kabupaten dan hanya dibagikan kepada warga di wilayah kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada. Warna biru muda ini membantu pemilih untuk mengidentifikasi bahwa surat suara tersebut khusus untuk pemilihan kepala daerah kabupaten.
3. Warna Hijau Tosca : Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Sementara itu, untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di daerah perkotaan, pemilih akan menerima surat suara berwarna hijau tosca. Jenis surat suara ini tersedia untuk wilayah kota yang sedang mengadakan pemilihan walikota. Dengan warna hijau tosca yang khas, pemilih dapat membedakan surat suara untuk pemilihan kota dari jenis surat suara lainnya, sehingga tidak terjadi kebingungan di tempat pemungutan suara.
Demikian tadi informasi Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024.
Editor : Hani