Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024

- Editor

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALBAR SATU ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu 27 November 2024 besok. Pada hari pemilihan ini, masyarakat di seluruh Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Dalam pilkada 2024 ini, anda akan diberikan tiga jenis surat suara. Oleh sebab itu, kamu harus memahami perbedaan warna surat suara agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara tepat dan tidak bingung di bilik suara.

Baca juga: LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut Warna dan Jenis Surat Suara Pilkada 2024

Dalam Pilkada 2024 terdapat tiga jenis surat suara yang masing-masing dibedakan berdasarkan warna. Masing-masing warna mewakili jenis pemilihan yang berbeda, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Dengan mengenal warna dan jenis surat suara ini, pemilih dapat memastikan bahwa hak pilihnya digunakan sesuai dengan pilihan yang benar dan tepat.

Baca juga: Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Dua Putaran: Survei Poltracking, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono-Anung Bersaing

Warna Surat Suara Pilkada 2024

1. Warna Merah Marun : Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki warna dasar merah marun. Jenis surat suara ini akan tersedia di provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur, di mana pemilih dapat memilih pasangan calon pemimpin daerah di tingkat provinsi. Surat suara berwarna merah marun ini akan diberikan kepada pemilih sesuai dengan wilayah tempat tinggal mereka di provinsi terkait.

2. Warna Biru Muda : Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Bagi masyarakat yang tinggal di kabupaten, mereka akan menerima surat suara berwarna biru muda untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati. Surat suara ini digunakan dalam pemilihan pemimpin daerah di tingkat kabupaten dan hanya dibagikan kepada warga di wilayah kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada. Warna biru muda ini membantu pemilih untuk mengidentifikasi bahwa surat suara tersebut khusus untuk pemilihan kepala daerah kabupaten.

3. Warna Hijau Tosca : Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota

Sementara itu, untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di daerah perkotaan, pemilih akan menerima surat suara berwarna hijau tosca. Jenis surat suara ini tersedia untuk wilayah kota yang sedang mengadakan pemilihan walikota. Dengan warna hijau tosca yang khas, pemilih dapat membedakan surat suara untuk pemilihan kota dari jenis surat suara lainnya, sehingga tidak terjadi kebingungan di tempat pemungutan suara.

Demikian tadi informasi Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024.

Editor : Hani

Berita Terkait

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Dua Putaran: Survei Poltracking, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono-Anung Bersaing
Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja: Libur Atau Tidak?
Kapan Perhitungan Dan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Dimulai? Berikut Tahapannya

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 17:03 WIB

Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan

Selasa, 26 November 2024 - 13:01 WIB

Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru