NewsTerkini

Waspadai Pekerja Ilegal, SBMI Kalbar Gelar Seminar Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Migran

1
Waspadai Pekerja Ilegal, SBMI Kalbar Gelar Seminar Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Migran
Waspadai Pekerja Ilegal, SBMI Kalbar Gelar Seminar Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Migran. Foto/ISTIMEWA.

Pontianak, KALBAR SATU ID – Maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diKalimantan Barat khususnya di beberapa daerah perbatasan membuat resah masyarakat karena tidak sedikit warga yang kemudian menjadi korban dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan upah menggiurkan tetapi faktanya mereka kemudian menjadi korban TPPO itu.

Melihat fenomena tersebut Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kalimantan Barat menggelar seminar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Pekerja Migran.

Advertiser
Banner Ads

Dalam seminar tersebut turut mengandeng stakeholder terkait dan sejumlah Kepala Desa yang dinilai rawan sebagai daerah TPPO dilaksanakan di Hotel Ibis jalan A Yani Pontianak pada hari Jumat (21 April 2022).

Ditemui usai mengisi Seminar Ketua Panitia yang juga Ketua SBMI Sambas Sunardi menyebut adanya seminar ini adalah mengajak para Kepala Desa untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menjadi pekerja yang legal dan mewaspadai modus operandi calo-calo pekerja ilegal.

Baca juga: Tingkatkan Literasi, Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia Peringati Hari Pers Nasional 2022

“Berapa kali kita temukan kasus kekerasan terhadap PMI itu dikarenakan syarat- syarat yang tidak lengkap dan keahlian pekerja kita yang minim, maka dari itu kami mengajak para Kepala Desa untuk melakukan pendekatan pada masyarakat dan mengedukasi sehingga tahu resiko ketika mereka bekerja secara Illegal,” papar Sunardi.

Sunardi mengatakan jika di Kalimantan Barat cukup banyak ditemukan salah satunya Kabupaten Sambas banyak ditemukan pekerja migran yang ilegal atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengingat syarat bekerja diluar negri cukup banyak tidak hanya cukup dengan pasport saja bisa mencari pekerjaan di negri tetangga.

Baca juga: BWS Kalimantan I Pontianak Ajak Komunitas dan Mahasiswa Peduli Air Tanah

“Selama ini kan mereka menganggap hanya modal pasport sudah resmi dan bisa bekerja padahal kenyataannya tidak, ada banyak persyaratan yang dimiliki, terlebih jika nanti pekerja tersebut menemui masalah, jika mereka Illegal maka tidak ada perlindungan hukum jika mereka bermasalah,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Kombes Pol Amingga M Primastito, menyambut baik adanya seminar tersebut akan memberikan edukasi kepada steakholder yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang akan mencari pekerjaan di luar negeri apalagi disaat ini meski di masa pandemi cukup banyak PMI yang masuk ke negeri tertangga Malaysia.

Baca juga: Lakpesdam NU Kota Pontianak Akan Bahas Jejak-jejak Penyebaran Islam di Kalbar Bersama Ginanjar Sya’ban

“Kita sudah lakukan langkah – langkah pencegahan agar masyarakat tidak nekat bekerja keluar negri, tidak hanya itu adanya TPPO juga sudah kita lakukan pelaporan ke Polda Kalbar,” ungkapnya.

Kombes Pol Amingga menilai tingginya minat masyarkaat bekerja di luar negeri karna sulitnya mencari pekerjaan di negeri sendiri, namun tidak dibarengi oleh kemampuan yang memadai sesuai kebutuhan tenaga kerja di negara di tuju sehingga merugikan diri sendiri.

“Modal nekat mereka berangkat, sehingga disana hanya jadi pekerja kasar ini kan sangat disayangkan yang tentu beresiko kecelakaan kerja di lapangan,” imbuhnya.

Baca juga: Koalisi Muda Kalbar Gaungkan Satgas Kekerasan Seksual di Kampus

Hal senada disampaikan Gregoris Saputra Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kalbar, Ia mengatakan tindakan Pemerintah Provinsi Kalbar dalam mencegah TPPO ialah membentuk Tim Satgas untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Tugas kita di sini ialah memberikan edukasi dan kita memperkenalkan ancaman yang akan di dapatkan jika nekat bekerja tanpa ijin,” tuturnya.

Namun dirinya menyayangkan masih banyak warga yang tergiur calo–calo sehingga setiap tahun ada saja masyarkaat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Exit mobile version