KALBARSATU.ID – Pemerintah RI memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Bantuan ini diberikan untuk membantu ekonomi masyarakat.
Bantuan dari pemerintah ini ada yang sudah selesai, tapi juga masih ada terus berlangsung hingga bulan ini, bahkan untuk tahun depan.
Infonya, terdapat beberapa bantuan pemerintah akan cair pada Desember 2020 ini. Nah, Bantuan yang bakal cair bulan ini, seperti Kartu Prakerja, BLT Subsidi, Bansos BST, dan masih banyak lagi.
Berikut ini daftar bantuan yang akan cair pada bulan Desember 2020:
- Subsidi Token Listrik Gratis PLN
Bantuan listrik gratis PLN ini sudah diberikan sejak beberapa bulan lalu untuk pengguna daya 450 VA. Sedangkan pengguna listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan diskon 50 persen.
Bantuan ini akan berakhir pada bulan Desember 2020 ini. Pemerintah belum meastikan apkaah bantuan ini agar dilanjutkan di tahun 2021 atau tidak.
2. BLT Subsidi Gaji
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini masih dalam proses transfer dari bank penyalur ke karyawan. Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Kartu Prakerja
Kartu Prakerja gelombang 11 sudah ditutup. Tetapi proses pencairan insentif penerima di gelombang sebelumnya masih dilaksanakan hingga bulan ini. Kabar baik tahun 2021 juga akan dilanjutkan.
- Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bansos Rp 300 ribu
Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp300 ribu per bulan dan akan diperpanjang pada tahun 2021 dengan jumlah Rp200 ribu per bulan.
5. BLT Banpres UMKM atau BPUM
BLT Banpres UMKM atau BPUM ini diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat, sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan tahap 2 yang pendaftarannya ditutup akhir November 2020 lalu mulai dicairkan pada bulan Desember 2020 ini.
Baca Juga: LIVESTREAM Sama Park Seo Jun Hanya di Blibli Histeria 12.12![PR]
6. BSU PTK Non PNS atau Guru Honorer
Bantuan ini sudah mulai cair pada November-Desember 2020 kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS sebesar Rp1,8 juta.(*)