Tips

Bantuan Pemerintah 2021 Senilai Rp 2,4, Simak Syarat dan Cara Daftar

BLT UMKM
Ilustrasi

KALBARSATU.ID – Bantuan Pemerintah 2021 sebesar Rp 2,4. Bantuan pemerintah 2021 tersebut dibagikan kepada pelaku usaha kecil yang belum mendapat bantuan pemerintah tahun 2020 lalu.

Rencananya, bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta itu akan dibagikan lagi di tahun 2021 ini.

Berikut syarat dan cara daftar BLT atau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil seperti UMKM

Misalnya, pemilik warung, tukang tambal ban, bengkel dan usaha lainnya berkesempatan mendapat bantuan pemerintah 2021.

Bantuan pemerintah 2021/Bantuan UMKM yang disebut BLT UMKM atau BPUM sudah berjalan dari 2020 dan direncanakan berlanjut hingga 2021.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM belum lama ini mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

Dikutip dari Kompas.com, 28 Desember 2020, besaran bantuan pemerintah berupa BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan pemerintah 2021/BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan target penerima bantuan masih sama dengan tahun lalu, yakni 12 juta pelaku UMKM.

Adapun syarat pendaftaran bantuan pemerintah 2021/ BLT UMKM, kata Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Bagi calon penerima yang telah mendaftar bantuan pemerintah atau BLT UMKM pada 2020 dapat mengecek apakah mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

Bank BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada calon penerima bantuan untuk memudahkan mendapatkan informasi.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Calon penerima bisa mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Cara cek penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

  • Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Ajukan dari HP Modal KTP Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta

  • Isi nomor KTP
  • Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak

Penyebab Jika NIK KTP Anda tidak muncul di E-form BRI

  • Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta
  • Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut
  • Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
  • Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Bila sudah mendaftar dan nama tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.

CARA DAFTAR

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

  1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Cara Pengambilan Bantuan di Bank

Mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM
  • Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi dokumen:

  • Surat Pernyataan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM

Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan#

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version