Tips

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Bantuan untuk Siswa SD, SMP & SMA

2
Ilustrasi

KALBARSATU.ID – Wow Keren! Ini ada cara mengecek bantuan Program Indonesia Pintar melalui  pip.kemdikbud.go.id.

Melalui laman pip.kemdikbud.go.id, siswa/pelajar bisa mengecek langsung apakah dapat bantuan Program Indonesia Pintar atau tidak.

Advertiser
Banner Ads

Guna membantu masyarakat Pemerintah RI meluncurkan program bantuan untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK dengan besaran bantuan berbeda tiap jenjangnya.

Program adalah upaya pemerintah mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Bantuan Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dilansir dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP-Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Bantuan diperuntukkan siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

PIP bertujuan membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

siapakah sasaran Program Indonesia Pintar?

1) Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

3) Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda-beda. Berikut ini besaran dana PIP:

1) Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2) Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3) Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Uang yang dicairkan bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Cara mengecek penerima PIP sebagai berikut:

1) Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id

2) Pilih menu ‘Cek Penerima PIP’

3) Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia

4) Selanjutnya, klik ‘Cek Data’

Kartu KIP menjadi penting digunakan bagi masing-masing penerima PIP. siswa memiliki tanggung jawab untuk merawat KIP.

Apabila kartu KIP hilang atau rusak, maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Jika siswa kurang mampu belum menerima KIP?

Siswa bisa mendaftar serta membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Dilansir dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Pengambilan dana PIP ini bisa dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif. Khusus pengambilan dana PIPv secara kolektif bisa dilakukan jika di wilayah yang sulit mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit itu meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima. Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemilik KIP yaitu jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.##

Exit mobile version