TIPS, KALBAR SATU – Tahun 2021, besaran bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bagi para penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ditingkatkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 2,5 Triliun.
KIP Kuliah pada 2021 ada yang skema baru, yaitu pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup lebih tinggi untuk para mahasiswa terpilih sesudah daftar.
Skema yang baru bagi pendaftar KIP Kuliah 2021 ini menjadi kebijakan dalam Merdeka Belajar Episode Kesembilan, yaitu KIP Kuliah Merdeka.
Hal itu bagi calon mahasiswa bisa lebih merdeka dalam memilih prodi (program studi) unggulan yang diinginkan. Calon pendaftar juga diharapkan memilih KIP Kuliah 2021 di daerahnya masing-masing yang menjadi lokasi perguruan tinggi pilihannya tanpa ragu karena memikirkan mahalnya biaya pendidikan prodi dan indeks harga daerah.
Untuk KIP Kuliah Merdeka pada 2021 ini, Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud meningkatkan anggaran menjadi Rp 2,5 triliun dibandingkan dengan anggaran tahun 2020 sebesar Rp 1,3 triliun.
Biaya pendidikan untuk penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2020 disesuaikan dengan prodi yang dipilih dengan rata-rata besaran uang kuliah Rp 2,4 juta per semester.
Sedangkan KIP Kuliah tahun 2021, Kemendikbud membuat kategorisasi prodi menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasi.
Penerima KIP Kuliah 2021 untuk prodi akreditasi A, biaya pendidikan diberikan maksimal per semester Rp 12 juta. Sedangkan prodi dengan akreditasi B maksimal per semester Rp 4 juta dan prodi berakreditasi C maksimal per semester Rp 2,4 juta.
Baca juga: Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2021
Selanjutnya untuk biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, merujuk pada Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019, Kemendikbud membuat klasterisasi dengan membagi menjadi lima klaster daerah.
Lima Klaster Biaya Hidup KIP Kuliah 2021
- Daerah klaster 1 sebesar Rp800.000 per bulan.
- Daerah klaster 2 sebesar Rp950.000.
- Daerah klaster 3 sebesar Rp1.100.000.
- Daerah klaster 4 sebesar Rp1.250.000.
- Daerah klaster 5 sebesar Rp1.400.000.
Biaya hidup untuk penerima bantuan KIP Kuliah 2021 tersebut juga meningkat dibandingkan tahun 2020 yang besarannya disamaratakan bagi semua daerah di Indonesia, yatiu perbulannya sebesar Rp 700.000.
Secara terpisah jangka waktu pemberian bantuan dari KIP Kuliah Merdeka 2021 berdasarkan program reguler dan profesi.
Pemberian Bantuan KIP Kuliah 2021
Program Reguler
KIP Kuliah Merdeka 2021 untuk program reguler sarjana dan diploma IV diberikan untuk maksimal delapan semester, sedangkan diploma III maksimal enam semeter dan diploma II maksimal empat semester.
Program Profesi
Sementara untuk program profesi dibagi menjadi enam, yaitu dokter, dokter gigi, dokter hewan, perawat, apoteker, dan guru. KIP Kuliah untuk program profesi dokter, dokter gigi, dan dokter hewan diberikan maksimal empat semester. Kemudian untuk program profesi perawat, apoteker, dan guru diberikan maksimal dua semester.
Baca juga: KIP Kuliah: Kemendikbud Luncurkan Merdeka Belajar Episode 9
Apa syarat umum pendaftar KIP Kuliah?
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
- KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau,
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau,
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau,
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau,
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2021, buka Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Cara Pendaftaran KIP Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store. Pendaftaran akun KIP Kuliah berlaku sampai 31 Oktober 2021.
Alur pendaftaran KIP Kuliah 2021
- Login ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah mobile apps;
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang aktif;
- Validasi NIK, NISN, dan NPSN;
- Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah;
- Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi;
- Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi.