Tips

Cara Daftar BLT UMKM, Ajukan ke Dinas Koperasi, Cek Penerima Banpres di eform bri co id /bpum

3
Cara Menghadapi Resesi: Indonesia Masuk Negara Berkembang yang Diprediksi Ekonomi Lesu
Cara Menghadapi Resesi: Indonesia Masuk Negara Berkembang yang Diprediksi Ekonomi Lesu

 
KALBAR SATU – Simak cara mendaftar BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta. Andan haru ajukan ke dinas koperasi dan UMKM setempat, lalu cek penerima di eform.bri.co.id/bpum.

Diketahui, Pemerintah RI melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Advertiser
Banner Ads

BLT UMKM atau Banpres diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah .

Jumlah nominal yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta atau turun 50 persen dari tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.

BLT UMKM akan diterima bagi pelaku UMKM yang belum pernah menerima.

Namun, pelaku UMKM yang sudah menerima BLT UMKM di tahun lalu juga dapat kembali menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Dengan catatan, mereka tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan.

Nah Kabar teranyar, pelaksanaan program BLT UMKM sudah dapat diakses.

Hal ini diketahui dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm, Senin (5/4/2021).

Kemenkop-UKM menyebutkan, calon penerima BLT UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Bila Anda adalah warga Kota Surakarta, maka dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.

“Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro.”

“Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses.”

“Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.”

“Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal,” tulis @kemenkopukm.

Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Agar mendapatkan BLT UMKM 2021, penerima harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Persyaratannya yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.

Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.

Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Para calon penerima dapat mengajukan diri melalui dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

  1. NIK sesuai KTP Elektronik
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Alamat
  5. Bidang Usaha
  6. Nomor Telepon

Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

Setelah usulan dibuat, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.

Apabila memenuhi kriteria dan lolos seleksi, maka dana BLT UMKM dapat dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur.

Satu di antaranya BRI.

Selain BRI, terdapat sejumlah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia sebagai penyalur yang ditetapkan.

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di Bank BRI

  1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
  2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
  3. Klik ‘Proses Inquiry’.
  4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain itu, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Berdasarkan tahun lalu, adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM
Exit mobile version