Scroll untuk baca artikel
Tips

CARA Daftar BLT UMKM Online 2021 Login www.depkop.go.id Cek BPUM Rp 2,4 Juta

110
×

CARA Daftar BLT UMKM Online 2021 Login www.depkop.go.id Cek BPUM Rp 2,4 Juta

Sebarkan artikel ini
Cara daftar online BLT UMKM 2021
Tangkap layar/cara daftar online BLT UMKM Rp 2,4 Juta?- Buka Link https://eform.bri.co.id/bpum, Ikuti Petunjuk Pendaftaran

KALBARSATU.ID – Kabar baik! Bantuan UMKM 2021 masih berlanjut. Nah sekedar semua merasa berhak silahkan mendaftar.

Anda juga mengeceknya, cek di link eform.bri.co.id/bpum. Dan pastikan namamu sudah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM.

Advertiser
Banner Ads

Sekedar informasi, Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) diberikan kepada pelaku usaha yang terdampak covid-19 sebesar Rp 2,4 juta.

Harus diketahui, bantuan UMKM atau BPUM tahap 2 penyalurannya saat berlangsung hingga 18 Februari 2021.

Bantuan bakal dilanjutkan pada tahap berikutnya di tahun 2021.

Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif rencananya bakal dilanjutkan di tahun ini.

Mengenai ini ia sudah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.

“Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif.”

“Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro,” ujar Teten dalam Rapat Kerja Kemenkop UKM dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis 21 Januari 2021.

Pendaftaran peserta harus melalui sistem luring atau manual dan online.

Informasi lengkapnya login www.depkop.go.id dan cek semua alur pendaftaran dan pengecekan bantuan UMKM secara lengkap di artikel ini.

Cek Penerima Banpres BPUM UMKM BRI

  • Login link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
  • Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

“Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM”

Kelengkapan Syarat Pencairan Bantuan UMKM BPUM di BRI

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM
  • Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni:

  • Surat Pernyataan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Bila dokumen sudah lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Nama Tak Muncul

Bila Nama tetap tidak muncul saat pengecekan di link e-form BRI.

Maka lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.

Bagi pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM) maksimal akhir November 2020 ini.

Sebagai Informasi, mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.kemenkopukm.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini:

Cara Daftar Bantuan BPUM UMKM 2021

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini akan melalui sistem luring dan online.

Daftar ke www.kemenkopukm.go.id untuk informasi lengkapnya.

Persyaratan harus dibawa langsung ke Dinas Koperasi dan UKM untuk mendaftar secara luring atau manual selanjutnya peserta akan diminta untuk mengisi data secara online.

Pengisian data online ini dilakukan di link Dinas Koperasi dan UKM setempat sesuai intruksi yang diberikan.

Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Kemudian, Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

  1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Lengkapi Persyaratan ke Lembaga Pengusul sebagai berikut:

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon.
Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita