KALBARSATU.ID — Salah satu pertanyaan yang sering muncul, yakni Cara daftar bantuan UMKM Online Tahun 2021? Pertanyaan itu perlu dijawab benarkan bisa mendaftar bantuan UMKM 2021 secara online.
Untuk mengkonfirmasi pertanyaan cara daftar bantuan BLT UMKM online tahun 2021? Artikel ini akan menjawab bahwa
pendaftaran BLT UMKM 2021 atau bantuan Presiden (Banpres) sebasar Rp 2,4 Juta hanya bisa dilakukan secara manual melalui lembaga pengusul.
Pemerintah RI memastikan bahwa program bantuan Presiden (Banpres) BPUM atau BLT UMKM akan dilanjutkan pada tahun 2021 ini.
BLT UMKM tahun 2021
Pemerintah memberikan bantuan BLT UMKM atau BPUM kepada pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa bantuan UMKM akan berlanjut pada 2021, namun untuk waktu dan tanggal masih belum ada pengumuman resmi.
Cara Cek Online Bantuan UMKM 2021
Bagi pelaku usaha mikro yang telah mendaftar sebagai penerima BPUM (Bantuan Presiden usaha mikro), atau BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta bisa mengecek melalui online
Cara cek online penerima bantuan BLT atau BPUM Tahun 202: yakni.
Baca juga: Daftar Online BLT UMKM Tahap 3? Buka Link eform.bri.co.id/bpum
Pelaku UMKM bakal menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta jika memenuhi syarat dan kriteria mendapat BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan UMKM disalurkan oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Bagi pengguna BRI, penerima BLT UMKM bisa mengcek secara online pada link eform.bri.id/bpum.
Baca juga: Link Daftar BLT UMKM tahap 3 Tahun 2021, Buka eform.bri.co.id/bpum
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
Penerima bantuan BLT UMKM akan diinformasikan via pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah pesan singkat (SMS) diterima, Penerima BLT UMKM melakukan verifikasi ke bank, agar segera dicairkan
Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI
Silahkan cek penerima penerima BPUM melalui eform.bri.co.id/bpum. Caranya sebagai berikut:
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Baca juga: UMKM Tahap 3 Tahun 2021, Cek Penerima BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum
Bila kamu bukan penerima BPUM, maka muncul keterangan sebagai berikut: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Cara Cairkan Banpres di BRI
Setelah menerima SMS atau notifikasi, Penerima Banpres Produktif, Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana
Bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.
“Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri.” Kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebelumnya.
Baca juga: Bantuan Usaha Kecil 2021, login: eform.bri.co.id
“Untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” jelasnya.
Dokumen syarat untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Selain BRI, juga bisa melalui bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Untuk usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Gratis biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif sebab bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:
BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta. Untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yaitu:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca juga: Penerima BLT UMKM Tahun 2020 dapat lagi di 2021
Bila ingin mendapatkan bantuan ini, segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Semoga bermanfaat!