Tips

Cara Memberikan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Sementara DPD dan DPRD Kalbar

1
KPU Kalbar
Cara Memberikan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Sementara DPD dan DPRD Kalbar,- FOTO/KPU Kalbar.

KALBAR SATU, TIPS – Setelah diumumkan Rekapitulasi Daftar Calon Sementar (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar pada 19 Agustus 2023 maka perlunya memberikan masukan dan tanggapan masyarakat secara tertulis.

Seperti yang diposting oleh KPU Kalbar di Instagram memberikan tata cara untuk Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DCS Anggota DPD dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Pemilu 2024.

Advertiser
Banner Ads

Waktu Masukan dan Tanggapan Masyarakat dimulai pada tanggal 19 – 28 Agustu 2023 dan disampaikan secara tertulis.

Cara Berikan Masukan dan Tanggapan Masyarakat

Via Website

  • Copy dan paste link berikut: infopemilu.kpu.go.id
  • Pilih calon DPD dan DPRD yang akan diberikan masukan dan tanggapan
  • Mengisi dan mengunggah identitas pelapor berupa salinan KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya dengan format jpg/jpeg (max 1MB)
  • Mengisi masukan dan tanggapan serta mengunggah file bukti dukung dengan format pdf/zip (max 5MB)

Via Email

  • Email tujuan: teknishupmas.kpukalbar@gmail.com
  • Mengunggah identitas pelapor berupa KTP-el afau dokumen kependudukan lainnya
  • Mengunggah bukti dukung masukan dan tanggapan

Kantor KPU Kalbar

  • Alamat Kantor KPU Kalbar Jl. Subarkah No.1 Pontianak
  • Membawa identitas pelapor berupa KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya
  • Membawa bukti dukung masukan dan tanggapan
Exit mobile version