Tips

Cara Membuat SIM Online 2021, dan Daftar Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi

2
Cara Membuat SIM Online 2021, dan Daftar Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi
Cara Membuat SIM Online 2021, dan Daftar Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi

KALBAR SATU – Dapatkan link dan cara membuat SIM via Online 2021. Selain itu, disajikan juga daftar biaya membuat Surat Izin Mengemudi.

Perlu diketahui, bahwa Surat Izin Mengemudi atau disebut SIM merupakan dokumen wajib yang dimiliki semua pengendara di berbagai daerah Indonesia.

Advertiser
Banner Ads

Artinya, SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.

Dalam aturan lalu lintas, maka pengendara yang tidak memiliki SIM, akan diberikan Bukti Pelanggaran (Tilang) dari pihak kepolisian.

Sehingga kepemilikan SIM menjadi penting bagi seluruh pengendara mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk memiliki SIM.

Di era teknologi saat ini pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.?

Merangkul dari laman Korlantas Polri, ada beberapa tes yang harus dilalui sebelum masyarakat mendapatkan SIM.

Baca Juga: Cara Simulasi Online Tes CPNS 2021 Aplikasi dan Situs Simulasi Tes CPNS

Baca Juga: Terbaru! Alibaba Bagi-Bagi Chip Gratis Higgs Domino, Simak Kebenarannya

Baca Juga: Link Daftar Battlefield Mobile Early Alpha Test Game dan Cara Ikut Uji Coba Battlefield Mobile

Ada ujian teori, selain itu terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Detail pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Seperti yang diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.

Dengan masa berlaku tetap lima tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Meski demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, pemohon harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Melansir dari Indonesia.go.id, mengenai cara mengurus atau SIM.

Cara Membuat SIM Online:

  • Hal pertama memilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’ dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
  • Tekan tombol ‘Mulai’ untuk memulai pendaftaran.
  • Setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’ dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan.
  • Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM.

  • Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.
  • Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol ‘lanjut.
  • Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
  • Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM.
  • Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol ‘kirim’.
  • Lalu, muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan ‘OK’ dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai.
  • Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil.

Dalam email tersebut, juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online.

  • Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia.
  • Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.

Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

  • Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Biaya Pembuatan SIM

Lalu, berapa biaya mengurus SIM online ini?

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM berbeda.

Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daftar biaya penerbitan SIM baru:

– SIM A dan A umum Rp120.000

– SIM B1 dan B1 umum Rp120.000

– SIM B2 dan B2 umum Rp120.000

– SIM C Rp100.000

– SIM D Rp50.000

Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Exit mobile version