Tips

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Ikuti Langkah-langkahnya Menghapusnya

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Ikuti Langkah-langkahnya Menghapusnya
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Ikuti Langkah-langkahnya Menghapusnya

KALBAR SATU – Informasi terkait cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal perlu diketahui.

Bila ada peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, disarankan segera melapor kepada pihak BPJS Kesehatan agar bisa segera dilakukan perubahan data.

Kerena perubahan data tersebut menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh peserta, juga di dalamnya menyangkut pula iuran bulanan yang harus dibayarkan secara rutin.

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2022 untuk Lulusan S1 dan S2, Akses rekrutmen.bpjsketenagakerjaan

Nah bila tidak, BPJS Kesehatan masih akan terus menarik iuran kepersertaannya setiap bulannya. Karena, perlu diketahui cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal.

Banyak pertanyaan mengenai itu, juga mengenai cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online.

Lalu, Bagaimana cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online? Dan bagaimana cara menghapus peserta BPJS yang sudah meninggal?

Pertanyaan yang kerap muncul di kata kunci pencarian google. Sebab itu, artikel ini memberikan informasi cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal.

Baca juga: Link dan Pengumuman Bantuan bsu.kemnaker.go.id, Cek Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

Simak Ketentuan peserta BPJS meninggal dunia

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, sumber data peserta meninggal didapatkan oleh BPJS Kesehatan melalui:

Pemberi Kerja untuk Peserta PPU dan anggota keluarga;

Pemerintah Daerah;

Peserta dan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu keluarga atau ahli waris dengan menunjukkan surat kematian dari instansi yang berwenang;

Rekomendasi Auditor/temuan data/hasil pemadanan dengan Kementerian/Lembaga Pemilik Data;

Peserta meninggal di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama; dan

Hasil spot check penerimaan KIS yang dilengkapi dengan akta kematian/surat keterangan meninggal oleh RT/RW/Kelurahan/Kantor Desa/ pejabat berwenang setempat

Adapun kewajiban pembayaran iuran atas peserta yang meninggal dilaksanakan sampai dengan bulan peserta meninggal.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Rp 1 Juta Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal

Melansir dari akun media sosial BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah cara menonaktifkan BPJS karena meninggal. Bisakah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online?

Cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online dapat dilakukan salah satunya lewat Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).

Cara menonaktifkan BPJS kesehatan melalui Pandawa tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung.

Untuk mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, peserta bisa mengakses Layanan Chika melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).

Baca juga: LINK CEK Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id

Lebih lanjut, prosedur lengkap terkait cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal dunia adalah sebagai berikut:

  1. Pelaporan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PPBI)

Khusus untuk kepesertaan PPBI, anggota keluarga yang mewakilkan cukup membawa untuk mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat atau di dekat lokasi domisili.

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

Surat keterangan kematian yang bisa berasal dari fasilitas kesehatan, dari kantor desa atau kelurahan.

Kartu identitas KTP.

Kartu identitas peserta JKN-KIS.

  1. Pelaporan dari Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk PPU Penyelanggara Negara, laporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta yang meninggal bisa disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Baca juga: 

Berikut ini syarat yang dibutuhkan:

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.

Kartu identitas peserta JKN-KIS.

  1. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Untuk kategori ini, wakil keluarga dari peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa langsung melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa:

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.

Kartu identitas peserta JKN-KIS.

Kartu keluarga asli dan fotokopi.

Bukti pembayaran iuran.

Itulah informasi terkait cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal, lengkap dengan cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version