KALBAR SATU ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 bagi para pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Program ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Dalam aturan tersebut, bantuan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan. Pencairan dilakukan sekaligus, sehingga pekerja akan menerima Rp 600 ribu dalam sekali transfer.
BSU terakhir kali disalurkan pada periode Juni–Juli 2025. Kini, banyak pekerja menantikan kepastian apakah akan ada pencairan lanjutan pada September 2025.
Baca juga: Cara Cairkan BSU, Bila Rekening Bank Himbara Bermasalah
Masyarakat bisa memastikan status kepesertaan mereka melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini penting untuk mengetahui apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan.
Program BSU menyasar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dengan syarat gaji tidak melebihi Rp 3,5 juta per bulan, pemerintah berharap bantuan ini dapat tepat sasaran dan membantu meringankan kebutuhan pekerja.
Berikut Link dan Cara Cek Status Penerima BSU
1. Cek BSU via Website Kemnaker
-Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
-Isi data yang diminta seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
-Masukkan kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
-Tekan tombol “Cek Status” untuk melihat hasilnya.
-Jika NIK terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima dan informasi penyaluran dana. BSU dapat dicairkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Cek BSU via Aplikasi JMO / Website BPJS Ketenagakerjaan
-Unduh aplikasi JMO di Play Store/App Store atau kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id.
-Login menggunakan NIK dan nomor HP.
-Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” atau klik banner “Cek Eligibilitas BSU”.
-Lengkapi data sesuai instruksi sistem lalu klik Lanjutkan.
-Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah NIK Anda terverifikasi, termasuk penerima, penyaluran melalui Kantor Pos, dana sudah cair, atau tidak memenuhi syarat.