Tips

Download Materi PPT Perbawaslu No 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum

Materi PPT Perbawaslu No 8
Download Materi PPT Perbawaslu No 8 Tahun 2022.

KALBAR SATU ID, DOWNLOAD – Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 akan ada dugaan pelanggaran administratif, sehingga ada peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 untuk penyelesaian pelanggaran tersebut.

Di artikel kali ini menyediakan materi berupa PPT untuk bisa dipelajari dan dipahami untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum yang tertera dalam Perbawasalu No 8 Tahuj 2022.

Adapun poin-poin penting dalam materi tersebut tertera di bawah ini:

Para Pihak

  • Penemu
  • Pelapor
  • Terlapor

Baca juga: LINK Pendaftaran PPS Pemilu 2024: Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Online SIAKBA

Baca juga:

Penetapan Temuan dan Penyampaian Laporan

  • Penetapan temuan dan penyampaian laporan diatur dalam Perbawaslu tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu (pasal 9 ayat 2).
  • Jadi dalam Perbawaslu ini tidak mengatur lagi mengenai hal tersebur.

Sidang Pemeriksaan

  • Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu.
  • Pemeriksaan dilakukan secara terbuka melalui sidang.
  • Poin selanjutnya tertera di dalam materi PPT.

Baca juga:

Baca juga:

Majelis Pemeriksa

  • Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota semuanya menjadi Anggota Majelis Pemeriksa, di mana Ketua Bawaslu terkait merangkap sebagai Ketua Majelis Pemeriksa (pasal 13).
  • Poin berikutnya di dalam materi PPT.

Agenda Sidang (Pasal 17 ayat 2)

  • Pembacaan Laporan Pelapor atau Temuan Penemu
  • Jawaban Terlapor
  • Pembuktian
  • Kesimpulan
  • Pembacaaan Putusan

Baca juga: LINK Pendaftaran PPK Dan PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Login Lewat SIAKBA: Begini Persyaratan dan Cara Daftar Online

Baca juga: Bocoran Soal Tes Wawancara PPK PPS Pemilu 2024 Lengkap Dengan Kunci Jawaban

Putusan

  • Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu paling lama 14 hari kerja setelah temuan atau laporan diregistrasi (pasal 36 ayat 1).
  • Putusan harus mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti (pasal 36 ayat 2).
  • Poin selanjutnya ada di materi PPT.

Pemeriksaan dengan Acara Cepat (Pasal 40 – Pasal 43)

  • Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dna Panwaslu LN dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administratif dengan acara cepat, artinya putudan diterbitkan pada hari yang sama saat terjadinya dugaan pelanggaran.
  • Point berikutnya di dalam materi PPT.

Baca juga: Bawaslu Kalbar Banyak Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Apa Sanksinya?

Baca juga: Dengan Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan, Bawaslu Pontianak Bedah Perbawaslu

Koreksi (Pasal 44 – Pasal 54)

  • Bawaslu berwenang mengoreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  • Permintaan Koreksi diajukan oleh Penemu, Pelapor, atau Terlapor paling lama 3 hari kerja sejak putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibacakan.
  • Alasan koreksi hajya menyangkut adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  • Jika terdapat koreksi terhadap putusan yang memberikan sanksi perbaikan administrasi, maka menunda kewajiban KPU untuk melaksanakan putusan tersebut sampai dengan adanya putusan koreksi.

Download Materi PPT Perbawaslu No 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Disini…!!!)

Baca juga: Download Materi Perbawaslu No 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

Baca juga: Download Materi Perbawaslu No 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu

Nah, di penutup Materi Perbawaslu No 8 Tahun 2022 ini ada konsep penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara setelah penetapan hasil pemilu secara nasional oleh Bawaslu (pasal 12).

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version