KALBAR SATU ID, DOWNLOAD – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diuraikan dalam download materi berbentuk PPT.
Penyusun materi PPT PKPU No 7 Tahum 2022 tentang data pemilih oleh Alim Mustofa Komisioner Bawaslu Kota Malang. Di bawah ini poin-poin penting dalam materi PPT.
Pengertian
- Warga Negara Indonesia yang disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- DP4 adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilu diselenggarakan.
- Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
- Hari adalah hari kalender.
Baca juga: Download Materi Perbawaslu No 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu
Baca juga: Tahapan Coklit Pilkada 2020, Fachrur Rizal: PKD Siap Lakukan Pengawasan(Buka di tab peramban baru)
Prinsip Data Pemilih
- Komprehensif
- Inklusif
- Akurat
- Mutakhir
- Terbuka
- Responsif
- Partisipatif
- Akuntabel
- Perlindungan data diri
- Aksesibel
Pemilih
- Pemilih hanya didaftar 1 kali
- Pemilih didaftar di wilayah sesuai dengan KTP/KK
Baca juga: LINK Pendaftaran PPS Pemilu 2024: Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Online SIAKBA
Baca juga: Bocoran Soal Tes Wawancara PPK PPS Pemilu 2024 Lengkap Dengan Kunci Jawaban
Syarat Pemilih adalah WNI
- Genap berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan e-KTP.
- Poin berikutnya ada di dalam materi PPT.
Penyusunan Daftar Pemilih
- Kegiatan : Penyusunan, Rekapitulasi dan Penetapan.
- DP dalam Negeri oleh: PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota.
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih
- Penyusunan bahan daftar pemilih
- Penyusunan DPS
- Penyusunan DPSHP
- Penyusunan DPT
- Penyusunan DPTb dan DPK dan,
- Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
Baca juga: Penjelasan PPK: Tugas, Wewenang, Syarat dan Cara Pendaftaran Lengkap
Baca juga: LINK Pendaftaran PPK Dan PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Login Lewat SIAKBA: Begini Persyaratan dan Cara Daftar Online
Penyusunan Bahan Daftar Pemilih
- KPU Menerima data kependudukan dari pemerintah
- KPU Berrkoordinasi dengan pemerintah untuk singkronisasi data kependudukan
- Hasil singkronisasi menghasilkan : DP4 (D/LN)
- Kementerian dan Kemenlu menyerahkan DP4 paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara
- Penyerahan salinan DP4 Digital menggunakan format Comma Separated Values (CSV)
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Meliputi:
- Nomor Urut
- NIK KTP
- Nomor KK
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Status Perkawinan
- Alamat jalan/dukuh atau sebutan lain
- RT
- RW
- Ragam disabilitas dan
- Status perekaman KTP-el
Baca juga: KPU Kabupaten Mempawah Gelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran DPB 2022
Baca juga: Download Perbawaslu No 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
KPU Kabupate/Kota Menyusun
- Berbasis TPS menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih
- Penyusunan DP di TPS Maksimal (300) pemilih, dengan memperhatikan sebagai berikut.
- Poin berikutnya ada di materi PPT.
Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih
- Pemutakhiran Data Pemilih dilaksanakan dengan cara Coklit.
- Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.
- Coklit menggunakan data dalam Formulir Model – A Daftar Pemilih.
- Coklit dilaksanakan dengan cara pemilih secara langsung.
Dalam Coklit Pantarlih Melakukan
- Mencocokan : Data dengan KTP/KK
- Memperbaiki : Data keliru
- Mencatat : Pemilih Disabilitas, Perubahan Status T menjadi sipil TNI/Polri, pemilih tidak memiliki KTP-el.
- Mencoret : Meninggal, Pindah Domisili, Ganda, Perubahan Status dari Sipil ke TNI/Polri, di bawah umur 17 tahun belum menikah
- Menandai : Pemilih yang tidak sesuai alamat di KTP/KK (di luar wilayah pantarlih)
Metode Mutakhir
- D : Datangi
- C : Catat
- T : Tempel
Baca juga: Download Kumpulan PKPU RI Lengkap dan Terbaru 2022
Baca juga: Download Materi Perbawaslu No 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu
Poin-poin Materi PPT
- Penyusunan Daftar Pemilih Sementar
- Penyerahan DPHP
- Rekapitulasi
- Pleno Terbuka Rekap DPHP
- Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS
- Masukan Peserta Pleno
- Penyerahan BA Rekap Pleno
- Penyerahan BA Rekap Pleno
- Pleno Rekapitulasi Dilakukan KPU Disetiap Jenjang
- Pengumuman DPS oleh KPU
- Pengumuman dan Tanggapan
- Masukan dan Tanggapan DPS
- Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
- Penyusunan DPSHP oleh PPS
- Rekapitulasi
- Pleno Terbuka Rekap DPHP DPS
- Rekapitulasi DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota melalui Pleno Terbuka dengan Peserta
- Masukan dan Tanggapan
- Pengumunan dan Tanggapan
- Masukan dan Tanggapan DPS
- Penyusunan DPSHP Akhir
- Dokumen DPSHP
- Rekapitulasi DPSH
- Pleno Rekapitulasi DPSHP
- Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
- Rekapitulasi DPT
- Pleno Tervuka Rekapitulasi DPT
- Pengumuman
- Daftar Pemilih Tambahan (DPtb)
- Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- Jenis Data Pemilih dalam Pemilu
Download Materi PPT PKPU No 7 Tahun 2022 Tentang Data Pemilih (Klik Disini)
Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua
- Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
- DPS Pilpres Putaran Kedua
- Rekapitulasi DPS Pilpres Putaran Kedua
- Saran Pendapat Pleno Terbuka
- Mekanisme Penyusunan Daftar Pemilih Pilpres Putaran Kedua