KALBAR SATU ID – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Manfaat KTP untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan. Selain itu, terdapat manfaat lainnya dalam aktivitas sehari-hari yang menggunakan ktp misalnya untuk Pinjaman Online.
Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal sekarang bisa digunakan hanya dengan mendaftarkan foto KTP saja, tanpa harus melalui proses verifikasi yang rumit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bisa saja dalam kasus ini ada oknum yang menyalahgunakan KTP milik orang lain agar bisa menggunakan pinjol tanpa takut identitas aslinya tersebar
Baca juga: Bisakah Cek Nomor Kartu Keluarga Online di Hp? Berikut Penjelasan Dan Tata Cara Cetaknya
Dengan begitu, apakah KTP kamu sudah sudah aman terdaftar pinjol atau tidak? Berikut ini cara mengeceknya.
Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak
Berikut adalah serangkaian cara yang bisa dilakukan untuk cek KTP Anda terdaftar pinjol ilegal atau tidak:
1. Melalui SLIK OJK Online
Cara yang pertama, Anda bisa memeriksa apakah KTP Anda disalahgunakan untuk daftar pinjol atau tidak melalui SLIK OJK secara online.
Adapun langkah-langkah untuk memeriksa KTP melalui SLIK OJK online adalah sebagai berikut:
-Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di smartphone.
-Pilih menu “Pendaftaran” pada halaman pertama situs atau aplikasi iDebku OJK.
-Lalu, isi formulir dengan informasi yang diminta, seperti jenis identitas, jenis debitur, nomor identitas, serta kode captcha.
-Klik tombol “Selanjutnya” jika sudah yakin informasi yang dimasukkan pada formulir sudah sesuai.
-Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti KTP dan foto diri.
-Klik tombol “Ajukan Permohonan”
-Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran yang bisa digunakan dalam memeriksa status permohonan.
-Untuk memeriksa status permohonan, Anda dapat pilih menu “Status Layanan”, lalu masukkan nomor pendaftaran pada kolom yang tersedia. Biasanya, OJK akan memproses permohonan iDeb dalam jangka waktu satu hari kerja.
-Setelah itu, hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
2. Mengunjungi Kantor OJK
Tak hanya secara online, Anda juga bisa mengajukan permohonan pemeriksaan KTP secara langsung dengan mengunjungi kantor OJK. berikut adalah langkah-langkahnya:
-Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis permohonan:
-Untuk perseorangan: Fotokopi KTP (bagi pemohon WNI) atau paspor (bagi pemohon WNA), serta surat kuasa apabila diperlukan.
-Untuk yang sudah meninggal: Fotokopi KTP atau paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, serta dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
-Untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, serta perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa apabila dibutuhkan.
Demikian tadi informasi Hati-hati Disalahgunakan! Cara Cek KTP Apakah Terdaftar di Pinjol atau Tidak.
Editor : Hani