KALBARSATU.ID – Hore! Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 dari pemerintah dari Kementerian Sosial (Kemensos) akan cair bulan Desember 2020 ini.
BST ini besarannya semakin kecil yakni Rp300 Penerima Manfaat (KPM) per keluarga. Karena sebelumnya, BTS ini besaran Rp600.000 per KPM.
Untuk diketahui Program BST ini sudah terealisasi mencapai 90 persen pada awal bulan Desember.
Kemensos menyalurkan penyaluran menggandeng PT Pos melalui kantor pos, komunitas dan juga langsung ke rumah-rumah bagi warga disabilitas berat maupun usia lanjut termasuk ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Pada BST gelombang I dan II menjangkau 33 provinsi karena DKI Jakarta mendapatkan bantuan sosial sembako. Sementara pada 2021 BST akan diberikan ke semua provinsi termasuk DKI Jakarta.
Sedangkan BST telah disalurkan pada bulan April-Juni 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp600 ribu per KPM, kemudian berkurang menjadi Rp300 ribu per KPM pada Juli-Desember 2020 karena bantuan ada lain yang diberikan oleh berbagai kementerian/lembaga.
Syarat Penerima Bantuan Sosial
Berikut syarat berdasarkan ketetapan:
- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
- Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial
Sementara untuk cek nama penerima bisa dilakukan melalui situs berikut ini:
– https//cekbansos.siks.kemensos.go.id
- Aplikasi SIKS-Dataku Kementerian Sosial, dapat didownload melalui PlayStore.
– https://dtks.kemensos.go.id/
Apalagi adalah Anda termasuk dari warga terdampak covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya:
• Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
• Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat
Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
• Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)
BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Berikut rinciannya:
1. BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
2. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
3. Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.(**)