Tips

INFO Bantuan PIP Rp 1 Juta, Buka Link pip.kemdikbud.go.id

Pip
Ilustrasi

KALBARSATU.ID – Hai! INFO bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar. Berikut artikel cara daftar online Bantuan PIP Rp 1 Juta, buka Link pip.kemdikbud.go.id

Setelah membuka pip.kemdikbud.go.id, kemudian ketikan NISN, jika beruntung kamu bisa dapatk Bantuan PIP Rp 1 Juta untuk Pelajar.

Biar kamu terbantu dalam pencairan dana bantuan PIP terus baca tulisan ini. Dalam tulisan ini dilengkapi cara daftar online bantuan PIP.

Untuk mengetahui caranya, doi hanya perlu login situs yang tersedia. Kemudian, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN.

Lalu, masukkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran. Kemudian, input nama ibu kandung. Terus, tekan tombol menu CEK DATA dan tunggu proses selanjutnya.

Tentang Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan bagi peserta didik terdaftar dari rentang usia 6 tahun sampai 21 tahun.

Ini adalah program kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Tujuan progam ini yaitu membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi, atau keperluan lainnya.

Penerima bantuan ini mulai dari jenjang SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B dan SMA/SMK/MA/Paket C.

Penyaluran PIP dilakukan secara bertahap dan reguler. Transaksi Bantuan langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa.

Kriteria Penerima Bantuan PIP yaitu keluargaa miskin, Rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan yatim piatu.

Peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas, Korban musibah, Dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, Dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah

Besaran Bantuan PIP

Berikut besaran bantuan yang disesuaikan dengan tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik dikutip dari Kemendikbud, diantaranya :

SD/SDLB/Paket A

Semester gasal : Kelas 1 mendapat bantuan sebesar Rp 225 ribu. Kelas 2-6 mendapat bantuan Rp 450 ribu.

Semester genap : Kelas 1-5 mendapat Rp 450 ribu. Kelas 6 mendapat bantuan Rp 225 ribu.

SMPLB/Paket B

Semester gasal : Kelas 7 mendapat bantuan sebesar Rp 750 ribu. Kelas 8-9 mendapat bantuan sebesar Rp 375 ribu.

Semester genap : Kelas 9 mendapat bantuan sebesar Rp 375 ribu. Kelas 7-8 mendapat bantuan Rp 750 ribu.

SMA/SMALB/Paket C

Semester gasal : Kelas 10 mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu. Kelas 11-12 mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta.

Semester genap : Kelas 12 mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu. Kelas 10-11 mendapat bantuan uang sebesar Rp 1 juta.

SMK

Semester gasal : Kelas 10 mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu. Kelas 11-13 mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta.

Semester genap : Kelas 12 mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu. Kelas 10-11 mendapat bantuan uang sebesar Rp 1 juta.

Cara cek dapat bantuan PIP

  1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id atau Klik link berikut ini
  2. Klik ‘Cek Penerima PIP’
  3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
  4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik ‘Cek Data’
  5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Mekanisme Penyaluran PIP

Pemastian data peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan proses penyaluran dana kepada masing-masing siswa penerima.

Seleksi Bank Penyalur melalui prosedur pemilihan penyedia jasa oleh Puslapdik

Penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Bank penyakur antara lain BRI untuk SD dan SMP, serta BNI untuk SMA dan SMK.

Puslapdik dan Bank Penyalur yang ditunjuk melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS)

Pembukaan rekening penyalur PIP atas nama Puslapdik

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP

Bagi yang akan mencairkan dana bantuan PIP, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat pandemi Covid-19 diantaranya :

Aktivasi rekening

Hal ini dilakukan oleh Kepala Sekolah yang diberikan kuasa oleh siswa penerima PIP sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar

Pelaksanaan terjadwal

Kedatangan Kepala Satuan Pendidikan ke Bank penyalur dibatasi dan dijadwal

Penyerahan dokumen

Dokumen persyaratan dari orang tua atau siswa kepada kepala satuan pendidikan dilakukan secara tidak langsung atau contactless

Penyerahan dokumen dari/kepada sekolah kepada petugas bank juga dilakukan secara contactless

Siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke bank penyalur.##

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version