KALBARSATU.ID – Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Provinsi Kalimantan Barat, Ir. M. Munsif, MM menyampaikan saran kepada masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar), baik sebelum maupun sesudah melaksanakan pemotongan hewan kurban.
Dikatakannya untuk melakukan pemotongan tak hanya dilakukan begitu saja.
“Namun harus mengikuti prosedur yaitu Kesejehteraan Hewan yang ada,” katanya.
Meski hanya pemotongan hewan, lanjut Ir. M. Munsif, tidak sembarangan melakukannya dalam artian harus mengikuti prosedur yang ada.
Berikut saran disampaikannya sebelum dan sesudah melaksanakan pemotongan hewan kurban:
- Pada saat hewan diterima diistirahatkan 10 hari sebelum pemotongan dan selambat lambatnya 1×24 jam agar hewan tidak stres. Karena jika stres akan mengganggu keadaan fisik.
- Hewan harus disimpan di tempat yang nyaman dan bukan tempat yang panas.
- Makanan tidak boleh banyak, atau seperti dipuasakan
- Diperiksa oleh dokter hewan atau para medik untuk dilakukan pemeriksaan fisik (Antemortem) sebelum dilakukan pemotongan.
- Sarana dan prasarana tempat harus bersih.
- Tempat pemotongan dilakukan ditempat tertutup dalam artian harus mengikuti Kesejahtaraan Hewan (Kestrawan) agar hewan tak stres dan agar tak menimbulkan kerumunan.
- Tidak boleh menyiksa hewan seperti merobohkan hewan hendak dilakukan pemotongan dan dipotong oleh ahlinya. Dalam artian harus sekali potong langsung kena urat nadi utama hingga darah mengalir deras.
- Tak boleh dikulitin di bawah atau tanah transparan atau lecehan, tetapi tetap digantung agar darahnya nengalir.
- Daging diperiksa sesudah di dilakukan pemotongan (postmortem) agar daging layak dikonsumsi secara sehat.