KALBAR SATU ID – SKCK adalah dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yaitu surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
SKCK berisi catatan kejahatan seseorang. Biasnaya SKCK di butuhkan sebagai syarat administrasi yang diperlukan untuk berbagai urusan, seperti, melamar pekerjaan, Pendaftaran sekolah, Pencalonan diri sebagai pejabat, Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pada tahun 2025, banyak masyarakat yang bertanya bagaimana cara membuat SKCK secara online cepat dan mudah. Lalau apa saja syarat dan berapa besaran biayanya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut penjelasan cara membuat SKCK
Membuat SKCK bisa secara online. Kamu bisa mengunjungi aplikasi resmi milik Polri, yaitu Super Apps Presisi.
SKCK perlu dibuat jika seseorang hendak melamar pekerjaan, mendaftar pegawai negeri sipil (PNS), atau melanjutkan sekolah.
Namun, proses pembuatan SKCK belum bisa dilakukan secara full online karena pengambilan berkas asli harus di kantor polisi.
Baca juga: Motor PCX Terbaru 2025 Kapan Rilis? Berikut Bocoran Spesifikasi dan Fiturnya
Syarat membuat SKCK 2025 online
Ada sejumlah berkas yang menjadi persyaratan membuat SKCK secara online.
Namun, dokumen persyaratan perlu di-scan atau dipindai di ponsel sebelum diunggah ke Super Apps Presisi.
Dilansir dari Kompas, Rabu (08/01/25), berikut syarat membuat SKCK online:
-Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Scan Kartu Keluarga (KK)
-Pasfoto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
-Scan Akta Kelahiran
-Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
-Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
Cara membuat SKCK online
Jika berkas persyaratan sudah lengkap, masyarakat bisa melanjutkan proses pembuatan SKCK melalui Super Apps Presisi.
-Unduh Super Apps Presisi
-Daftar akun Super Apps Presisi
-Masukkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki saat membuat akun
Baca juga: IPHONE 16 Resmi Masuk Indonesia, Berapa Harganya? Tunggu Tanggal 20 Desember 2024
-Pilih menu “SKCK” pada halaman beranda
-Pilih menu “Ajukan SKCK”
-Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
-Klik “Mulai”
-Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
-Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”
-Pilih “bayar”
-Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
-Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
-Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
Masyarakat membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
Biaya membuat SKCK online 2025
Masyarakat yang membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Hal tersebut diatur dalam:
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian tadi informasi tentang Link Dan Cara Membuat SKCK Online 2025, Apa Saja Syarat dan Berapa Biayanya?
Editor : David