KALBAR SATU ID – Tinggal menghitung hari lagi akn berlangsung pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024.
Namun sudahkah anda mengecek DPT online, terdaftar di tps mana?
Penulis menyediakan tips bagaimana cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dilakukan secara online lewat hp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamu bisa langsung mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di situs tersebut kamu akan mengetahui namanya sudah masuk DPT atau belum. Selain itu, kamu juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka.
Baca juga: Pilkada Kalbar 2024: Ria Norsan Yakin Raih Kemenangan di Atas 50 Persen
Cara Cek DPT online Pilkada 2024
Sebelum cek DPT online 2024 dilakukan, masyarakat perlu menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp yang aktif.
Dua hal tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT.
Jika sudah, ikuti penjelasan di bawah ini soal bagaimana cara cek DPT online 2024:
-Kunjungi atau klik laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
-Jika sudah, masukkan NIK. Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru
-Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK
-Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp
-Klik “Langkah 3 / 4”
Baca juga: Inilah Pesan Mantan Ketua DPD RI OSO ke Aparat Keamanan, KPU dan BAWASLU di Pilkada Kalbar
-Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru
-Salin atau ketik kode cek DPT online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
-Klik “Konfirmasi”
-Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul
-Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK.
Syarat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024
-Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
-Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
-Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
-Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor
-Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
-Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Itulah cara cek DPT online 2024 lengkap dengan dokumen dan syarat memilih di TPS.
Demikian informasi terkait Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat HP Login Situs KPU.
Editor : David