Tips

Rincian Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah

Kalbar Satu
Rincian Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah.

KALBAR SATU, PONTIANAK – Sosialisasi Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah periode 2023-2028 oleh Tim Seleksi sekligus menjelaska apa saja kelengkapan dokumen persyaratan sebagai Calon Anggota Komisioner yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat dan via Zoom Meeting serta Live Media Sosial KPU Kalbar, Sabtu (02/09/2023).

Adapun Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah periode 2023-2028 Ketua Mohamad, Sekretaris Endah Rantau Itasari, Anggota Syarifah Ema Rahmaniah, Marhasak Reinardo Sinaga dan Syarifah Aminah.

Baca juga: Inilah Persyaratan Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Kelengkapan Dokumen Persyaratan atau Berkas persyaratan calon anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah terdiri atas:

  • Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
  • Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 lembar;
  • Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Baca juga: Berikut Jadwal Seleksi KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah

Dokumen Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:

  1. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;
  2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON;
  3. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON;
  4. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON;
  5. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;
  6. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON;
  7. Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON;

Baca juga: Cara Daftar KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah

Demikian artikel yang menjelaskan tentang Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah Serta Kelengkapan Dokumen Persyaratan.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version